Oknum ASN Pemprov Kepri Berstatus Tersangka, Diduga Tipu Korban Hingga Ratusan Juta Rupiah
Oknum ASN Pemprov Kepri Nona Marlian Berstatus Tersangka. Pegawai Biro Umum Pemprov Kepri itu diduga tipu korbannya hingga Ratusan Juta Rupiah.
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Oknum Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemprov Kepri, Nona Marlian berstatus tersangka.
Penyidik Polres Tanjungpinang menetapkan oknum ASN Pemprov Kepri ini sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
ASN yang bertugas pada Biro Umum Pemprov Kepri itu diduga membuat korbannya bernama Eva Yuliana rugi hingga Rp 520 juta.
Nona Marlian pun terancam mendekam 7 tahun penjara.
Ia dijerat pasal berlapis. Selain pasal penipuan ia juga terancam dijerat pasal 372 KUHP.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban. Mulanya, Eva menerima menerima tawaran proyek bingkisan halal bihalal Idul Adha sebanyak 2.100 pax.
Adapun paket proyek tersebut terdiri dari 1.400 bingkisan dan 700 alat panggang otak-otak serta proyek pengadaan baju seragam PNS dan kegiatan kesejahteraan rakyat (Kesra) pada 29 Juli 2020.
Kepada korban, oknum ASN Pemprov Kepri ini mengaku untuk membiayai belanja modal proyek tersebut dan bermaksud akan mengembalikan modal dan fee sesuai batas waktu yang dijanjikan.
"Korban baru mengetahui setelah mengkroscek ke bagian biro umum ternyata tidak ada yang dijanjikan sebelumnya," ucap Kapolres Tanjungpinang melalui Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipiter) Ipda Rizky Yudiyanto, Senin (28/12/2020).
Penyidik Polres Tanjungpinang kini menetapkannya sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan kami tahan setelah penyidik memeriksa yang bersangkutan dan telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Ungkap Kasus Narkoba Polres Tanjungpinang
Pasangan suami istri atau pasutri berinisial SD (32) dan FN (37) terancam minimal 5 tahun penjara.
Mereka dibekuk anggota Polres Tanjungpinang karena terbukti menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Jualan sabu mereka terungkap setelah sebelumnya anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang membekuk seorang ibu rumah tangga berinisial NP (32) pada Kamis (3/12) sekira pukul 00.01 WIB.