Oknum ASN Pemprov Kepri Berstatus Tersangka, Diduga Tipu Korban Hingga Ratusan Juta Rupiah

Oknum ASN Pemprov Kepri Nona Marlian Berstatus Tersangka. Pegawai Biro Umum Pemprov Kepri itu diduga tipu korbannya hingga Ratusan Juta Rupiah.

TribunBatam.id/Endra Kaputra
Oknum ASN Pemprov Kepri berstatus tersangka, Diduga tipu korbannya hingga ratusan juta Rupiah. Tampak sejumlah anggota TNI dan Satpol PP berada di Mapolres Tanjungpinang untuk razia disiplin protokol kesehatan. Foto diambil beberapa waktu lalu. 

NP yang ketika itu berada di rumah, kaget setelah anggota Polres Tanjungpinang membekuknya.

Baca juga: Masa Tenang Pilkada Kepri, Polres Tanjungpinang dan TNI Patroli Skala Besar

Baca juga: Polres Tanjungpinang Bekuk Perampok Sadis di Dompak, Akui Tusuk Korban Sebelum Gasak Mobil

KECELAKAAN DI TANJUNGPINANG - Kecelakaan di Tanjungpinang. Tampak personel Satlantas Polres Tanjungpinang mengevakuasi kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas, Rabu (16/12).
KECELAKAAN DI TANJUNGPINANG - Kecelakaan di Tanjungpinang. Tampak personel Satlantas Polres Tanjungpinang mengevakuasi kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas, Rabu (16/12). (TribunBatam.id/Istimewa)

Saat diinterogasi, ibu rumah tangga itu mengakui menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat satu gram berikut alat hisap.

"Dari penangkapan itu, kami mengembangkan dan menangkap pasutri di Tanjungpinang ini," ungkap Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, Minggu (13/12/2020).

Dari pengakuan NP, ia mendapat barang haram itu dari tersangka SD dan FN yang merupakan pasangan suami istri.

Polisi menangkap mereka di jalan Cempedak Tanjungpinang.

Atas perbuatan para tersangka, ketiganya di sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Saat ini kami sedang mengembangkan kasus ini," tegasnya.

Bekuk Rampok Sadis di Dompak

Satreskrim Polres Tanjungpinang akhirnya meringkus pelaku perampokan mobil di kawasan Dompak, Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Rabu (2/12).

Tersangka Jumartin dibekuk tim Jatanras Polres Tanjungpinang ketika berada di Kampung Kuala Lumpur, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Jumat (4/12/2020) sekira pukul 07.15 WIB.

Aksi Jumartin memang terbilang sadis. Ia tega menusuk korbannya pada bagian dada, sebelum membawa kabur mobil buruannya.

POLRES TANJUNGPINANG - Pelaku perampokan mobil di kawasan Dompak, Jumartin dibekuk tim Jatanras Polres Tanjungpinang, Jumat (4/12/2020). 
POLRES TANJUNGPINANG - Pelaku perampokan mobil di kawasan Dompak, Jumartin dibekuk tim Jatanras Polres Tanjungpinang, Jumat (4/12/2020).  (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

"Tim meringkus pelaku di daerah Bintan. Yang bersangkutan kesehariannya berprofesi sebagai nelayan," ungkap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra kepada TribunBatam.id.

Kepada polisi, Jumartin pun mengakui perbuatannya telah mencuri dan menusuk korban saat beraksi di belakang kawasan Kantor Gubernur Provinsi Kepri.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanjungpinang.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melukai korban dan membawa kendaraan Toyota Avanza warna silver dengan BP 1826 YT," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved