Oknum ASN Pemprov Kepri Berstatus Tersangka, Diduga Tipu Korban Hingga Ratusan Juta Rupiah
Oknum ASN Pemprov Kepri Nona Marlian Berstatus Tersangka. Pegawai Biro Umum Pemprov Kepri itu diduga tipu korbannya hingga Ratusan Juta Rupiah.
NP yang ketika itu berada di rumah, kaget setelah anggota Polres Tanjungpinang membekuknya.
Baca juga: Masa Tenang Pilkada Kepri, Polres Tanjungpinang dan TNI Patroli Skala Besar
Baca juga: Polres Tanjungpinang Bekuk Perampok Sadis di Dompak, Akui Tusuk Korban Sebelum Gasak Mobil

Saat diinterogasi, ibu rumah tangga itu mengakui menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat satu gram berikut alat hisap.
"Dari penangkapan itu, kami mengembangkan dan menangkap pasutri di Tanjungpinang ini," ungkap Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, Minggu (13/12/2020).
Dari pengakuan NP, ia mendapat barang haram itu dari tersangka SD dan FN yang merupakan pasangan suami istri.
Polisi menangkap mereka di jalan Cempedak Tanjungpinang.
Atas perbuatan para tersangka, ketiganya di sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Saat ini kami sedang mengembangkan kasus ini," tegasnya.
Bekuk Rampok Sadis di Dompak
Satreskrim Polres Tanjungpinang akhirnya meringkus pelaku perampokan mobil di kawasan Dompak, Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Rabu (2/12).
Tersangka Jumartin dibekuk tim Jatanras Polres Tanjungpinang ketika berada di Kampung Kuala Lumpur, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Jumat (4/12/2020) sekira pukul 07.15 WIB.
Aksi Jumartin memang terbilang sadis. Ia tega menusuk korbannya pada bagian dada, sebelum membawa kabur mobil buruannya.

"Tim meringkus pelaku di daerah Bintan. Yang bersangkutan kesehariannya berprofesi sebagai nelayan," ungkap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra kepada TribunBatam.id.
Kepada polisi, Jumartin pun mengakui perbuatannya telah mencuri dan menusuk korban saat beraksi di belakang kawasan Kantor Gubernur Provinsi Kepri.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanjungpinang.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melukai korban dan membawa kendaraan Toyota Avanza warna silver dengan BP 1826 YT," ungkapnya.