KARIMUN TERKINI

Patroli Polres Karimun dan Bea Cukai di Akhir Tahun, Bekuk 2 Tersangka & 474 Gram Ganja Kering

Polres Karimun dan Bea Cukai menemukan 474 gram ganja kering dari dua tersangka yang diungkap, Jumat (18/12) sekira pukul 5 dini hari.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
Patroli Polres Karimun dan Bea Cukai saat akhir tahun, Sita 474 Gram Ganja Kering. Foto konferensi pers ungkap kasus narkoba Polres Karimun dan Bea Cukai, Senin (28/12/2020). 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Patroli Polres Karimun dan Bea Cukai saat akhir tahun, Sita 474 Gram Ganja Kering

Satnarkoba Polres Karimun bersmaa Bea Cukai Karimun menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ganja via pelabuhan.

Dua tersangka Syahri Rahma Tullah dan Andri dibekuk dari pengungkapan kasus itu, berikut barang bukti ganja kering seberat 474 gram.

Ungkap kasus narkoba di Karimun itu berawal dari Syahri Rahma Tullah yang ditangkap di jalan Parit Rampak Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral ketika turun dari kapal Roro dari Pekanbaru, Jumat (18/12) sekira pukul 5 dini hari.

Dari Syahri, tim menemukan satu paket narkotika diduga jenis ganja kering yang dibungkus menggunakan lakban berwarna cokelat dengan berat kotor 461 gram.

Barang haram itu diakui Syahri diserahkan kepada tersangka lainnya Andri yang dibekuk di jalan Bati Indah, Kecamatan Meral Barat.

Dari Andri, tim kembali menemukan satu paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus menggunakan plastik putih bening dengan berat kotor 13 gram, satu buah tas sandang warna hijau merek supreme, satu unit hp merek iPhone 5 warna putih.

"Narkotika jenis ganja itu rencananya akan diseludupkan ke Kabupaten Karimun. Berdasarkan keterangan tersangka, barang itu digunakan untuk pemakai pribadi.

Total 474 gram ganja kering, serta akan diserahkan kepada Az yang kini masih DPO," ucap Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan dalam konferensi pers, Senin (28/12/2020).

Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dikenakan pasal 114 ayat (1 ) Subsider Pasal 111 ayat ( 1) Undang- Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ucap Adenan.

Baca juga: Polres Karimun Bekuk 4 Anak Dibawah Umur Karena Kasus Curat, 2 DPO, Terancam 7 Tahun Penjara

Baca juga: Satpolairud Polres Karimun dan Polda Kepri Cari SB Tiga Saudara, Hilang Kontak Perairan Kundur

Empat anak di bawah umur dibekuk Polres Karimun karena terlibat aksi curat. Tampak Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan saat memimpin konferensi pers, Rabu (23/12).
Empat anak di bawah umur dibekuk Polres Karimun karena terlibat aksi curat. Tampak Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan saat memimpin konferensi pers, Rabu (23/12). (TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Sementara Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipee Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun Agung Mahendra menambahkan, pengungkapan perkara narkoba ini merupakan bentuk sibergitas antara Bea Cukai dan Kepolisian.

"Kami terus berkomitmen untuk bersinergi dalam memberantas narkoba. Seperti diketahui sendiri, saat ini libur, tapi kita tetap bekerja melakukan pengawasan," ujar Agung.

Tren Kasus Narkoba di Karimun

Pengungkapan kasus narkoba di wilayah Polres Karimun menurun.

Data di Polres Karimun pada semester pertama (enam bulan) tahun 2020, Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun mengungkap sebanyak 17 kasus.

Dari 17 kasus tersebut, Polres Karimun mengamankan sebanyak 34 orang tersangka.

Dimana 30 di antaranya merupakan tersangka pria dan 4 di antaranya berjenis kelamin wanita.

Dari sejumlah tersangka yang ditangkap, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.536,96 gram, 70 butir happy five, 10,5 butir ekstasi dan 2,52 gram ganja.

Jumlah ini cukup menurun dibandingkan semester pertama tahun 2019 berjumlah 33 kasus.

Pada smester pertama tahun 2019, Satres Narkoba Polres Karimun mengungkap 33 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti narkoba jenis ganja 1.198,78 gram, 368,78 gram, dan ekstasi 502,5 butir.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan menerima kedatangan Ketua PW GP Ansor Kepri Ahmat Budi Harto, Ketua GP Ansor Karimun Safrizal Syam dan sejumlah rombongan, Senin (23/11/2020).
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan menerima kedatangan Ketua PW GP Ansor Kepri Ahmat Budi Harto, Ketua GP Ansor Karimun Safrizal Syam dan sejumlah rombongan, Senin (23/11/2020). (TRIBUNBATAM/LEO HALAWA)

"Jumlah pengungkapan kasus menurun. Mungkin karena pandemi Covid-19," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Karimun, AKP Rayendra Arga Prayana, Minggu (19/7/2020).

Dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba, pihaknya terus mengharapkan kerja sama dari masyarakat.

Kepada masyarakat, Rayendra juga meminta untuk terus mendukung Polri dalam hal pencegahan peredaran narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Karimun.

"Dalam upaya pemberantasan tetap harus diimbangi dengan pencegahan.

Jika ada informasi terkat hal-hal yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal langsung laporkan ke polisi," pesannya.

Simpan Sabu-Sabu Dalam Mesin Cuci

Pengungkapan kasus narkoba sebelumnya juga diungkap Polda Kepri.

Tiga pria di Kota Batam berurusan dengan anggota Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri.

Mereka diduga memiliki 2.000 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Ketiga pria berinisial Zs (33), Ma (33) serta Ah (39) diakui Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi dibekuk pada dua tempat berbeda.

Tersangka Zs dan Ma ditangkap di sebuah indekos di Perumahan Sei Tering Raya, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar Kota Batam.

Polisi menunjukan tersangka beserta barang bukti saat gelar ungkap kasus pencurian kabel optik milik PT Telkom Indonesia di Mapolda Kepri, Batam, Rabu (23/12/2020). Dari tujuh pelaku pencurian kabel optik, Polda Kepri mengamankan tiga orang saat mencoba mencuri kabel optik.
Polisi menunjukan tersangka beserta barang bukti saat gelar ungkap kasus pencurian kabel optik milik PT Telkom Indonesia di Mapolda Kepri, Batam, Rabu (23/12/2020). Dari tujuh pelaku pencurian kabel optik, Polda Kepri mengamankan tiga orang saat mencoba mencuri kabel optik. (Tribunbatam.id/Argianto)

Sedangkan tersangka Ah diringkus di Perumahan Villa sampurna Kecamatan Sekupang Kota Batam.

Mudji mengungkapkan, kronologi penangkapan ke tiga pelaku tersebut dari informasi yang didapat oleh pihaknya.

"Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri awalnya menangkap 2 orang berinisial Zs dan Ma, Rabu (15/7) sekira pukul 22.30 WIB. Dari keduanya didapat 1.000 gram narkotika jenis sabu-sabu," ujarnya, Minggu (19/7/2020).

Tidak berhenti disitu, anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri mengembangkan pengungkapan tersebut.

Tersangka Zs memberikan informasi dimana ia mendapat narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Dari situ tersangka lain berinisial Ah diringkus. "Setelah mendapat informasi, tim bergerak sekira pukul 01.20 WIB ke kediaman Ha. Dari rumah yang bersangkutan, anggota menemukan satu bungkus narkotika berbentuk kristal bening diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan bungkusan teh hijau dengan berat lebih kurang 1.000 gram. Bungkusan itu disimapn di dalam mesin cuci pakaian," ungkapnya.

Mudji mengatakan untuk ketiga tersangka dan barang bukti yang telah diamankan pihaknya saat ini tengah dilakukan pengembangan.(TribunBatam.id/Yeni Hartati/Alamudin)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved