KARIMUN TERKINI
Polres Karimun Bekuk 4 Anak Dibawah Umur Karena Kasus Curat, 2 DPO, Terancam 7 Tahun Penjara
Selain kasus curat, Polres Karimun juga mengungkap residivis kasus pencurian dengan dua unit sepeda motor sebagao barang bukti.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Polres Karimun bekuk empat anak di bawah umur karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan atau curat.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, Rabu (23/12) sore, empat tersangka curat diketahui masih anak di bawah umur.
Mereka berinisial RA (14), IN (16), JA (17), EU (16). Sementara dua rekan mereka lainnya berinisial AN dan P masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari aksi mereka, polisi mengamankan satu unit TV LED merek Samsung 42 inchi sebagai barang bukti.
Dalam aksinya, mereka membobol untuk masuk ke dalam rumah kosong yang ditinggal pemilik dan menggasak barang berharga di rumah itu.
Dari penuturan mereka kepada polisi, mereka sudah beraksi setidaknya di tujuh lokasi.
Di antaranya di Jalan Pelipit depan Rajawali RT 002 RW 003 Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun, Kamis (10/12) pukul 22.00 WIB .
Rumah di jalan Pelantar Gumbang milik Pak De belakang PT Pegadaian Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Mera, Rabu (30/09) pukul 01.00 WIB.
Kemudian rumah di jalan Bukit Senang Kelurahan TanjungBalai Kota Kecamatan Karimun, Rabu (11/09) pukul 16.30 WIB.
Kamis (26/11) pukul 10.00 WIB di jalan Budi Dharma Gang Satria Darma No 49 RT 005 RW 001 Kelurahan Teluk Air Kecamatan Karimun.
Masih di hari yang sama, mereka beraksi di rumah yang terletak di jalan Teluk Air RT 003 RW 001 Kelurahan Teluk Air Kecamatan Karimun.
Kamis (28/11) pukul 18.00 WIB di Jalan Teluk Air RT 003 RW 001 Kelurahan Teluk Air Kecamatan Karimun.
Baca juga: 2 Residivis Curat di Batam Ditangkap Polisi, Bobol Rumah Korban hingga Curi Uang di Rekening Bank
Baca juga: Baru 10 Bulan Bebas, Residivis Kasus Curat di Karimun Kembali Masuk Bui, Mengaku Tak Punya Uang

"Kerugian yang dilakukan seluruh korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) mencapai Rp 100 juta," ucap Kapolres Karimun.
Tersangka terancam dikenakan pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana dengan ancaman hukum pidana paling lama 7 tahun.
Selain kasus curat, Polres Karimun juga mengungkap kasus dua residivis kasus pencurian, OK (20) dan AF (19) yang terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.