TANJUNGPINANG TERKINI

Polres Tanjungpinang Tangkap Oknum ASN Pemprov Kepri, Diduga Terlibat Penipuan & Penggelapan

Polres Tanjungpinang menangkap oknum ASN Pemprov Kepri yang bertugas di Biro Umum Sekdaprov Kepri, terkait kasus penipuan dan penggelapan.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA
Polres Tanjungpinang Tangkap Oknum ASN Pemprov Kepri, Diduga Terlibat Penipuan & Penggelapan. Foto pintu masuk Polres Tanjungpinang. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemprov Kepri, Nona Marlian mendekam di Polres Tanjungpinang.

ASN yang bertugas pada Biro Umum Sekdaprov Kepri itu diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan.

Penangkapan oknum ASN Pemprov Kepri itu berawal dari laporan Eva Yuliana yang menjadi korban.

Mulanya, Eva menerima menerima tawaran proyek bingkisan halal bihalal Idul Adha sebanyak 2.100 pax.

Adapun paket proyek tersebut terdiri dari 1.400 bingkisan dan 700 alat panggang otak-otak serta proyek pengadaan baju seragam PNS dan kegiatan kesejahteraan rakyat (Kesra) pada 29 Juli 2020.

Kepada korban, oknum ASN Pemprov Kepri ini mengaku untuk membiayai belanja modal proyek tersebut dan bermaksud akan mengembalikan modal dan fee sesuai batas waktu yang dijanjikan.

"Modus pelaku diketahui setelah korban mengkroscek ke bagian biro umum ternyata tidak ada.

Korban mengalami kerugian anggaran sebesar Rp 520 juta," ucap Kapolres Tanjungpinang melalui Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipiter) Ipda Rizky Yudiyanto, Senin (28/12/2020).

Nona Marlian terancam dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Penyidik Polres Tanjungpinang kini menetapkannya sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan kami tahan setelah penyidik memeriksa yang bersangkutan dan telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Kasus Penipuan Tersangka Izin Bauksit Kejati Kepri

Tersangka kasus penipuan dugaan korupsi tambang izin bauksit yang ditangani Kejati Kepri menyerahkan uang Rp 500 juta hasil kejahatannya ke Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra mengatakan, keluarga tersangka penipuan berinisial Fr yang menyerahkan uang tersebut kepada polisi.

Fr diduga meyakinkan seorang tersangka kasus dugaan korupsi izin tambang bauksit berinisial J, jika kasusnya dapat diselesaikan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved