Kamis, 23 April 2026

BERITA POPULER

Berita Populer, Kapolresta Barelang Bubarkan Aksi Demo Buruh hingga Lahan Permakaman Hampir Penuh

Ada beberapa kejadian di Batam menarik perhatian pembaca Tribun, Selasa (29/12). Di antaranya Kapolresta Barelang bubarkan aksi demo buruh

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/ARGIANTO DA NUGROHO
Petugas kepolisian membubarkan aksi unjuk rasa buruh saat menyuarakan aspirasi di Depan Pemerintah Kota Batam, Selasa (29/12). Sekitar 50 buruh yang berunjukrasa dibubarkan pihak kepolisian karena dianggap menimbulkan aksi kerumunan serta melanggar protokol kesehatan. 

Selain itu Farchanny juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan.

"Mari kita semua berdoa semoga situasi seperti ini segera berlalu dan tetap semangat menyosialisasikan kepada masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan," pungkasnya.

Satgas Penanganan Covid-19 Keluarkan Aturan Baru

Sebelumnya diberitakan, dari hasil rapat kabinet terbatas pada 28 Desember 2020, dibuat surat edaran baru Satgas Covid-19.

Surat Edaran (SE) itu bernomor 4 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun yang melatar belakangi SE tersebut adalah, telah ditemukan Sars-CoV-2 varian baru di South Wales, Inggris yaitu Sars-CoV-2 vairan B117, yang menyebar dengan sangat cepat, sehingga memerlukan proteksi khusus bagi WNI (Warga Negara Indonesia) dari imported case.

Adapun ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan Internasional sebagai berikut:

-Menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia

-Ketentuan dalam Addendum SE Satgas Covid-19 nomor 3 tahun 2020, berlaku bagi WNA yang tiba pada tanggal 28 sampai 31 Desember 2020

-Pelaku perjanan WNI dari luar negeri tetap mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan pemerintah.

-Pelaku perjalanan WNA ke Indonesia ditutup sementara, kecuali pemegang visa diplomatik dan pemegang visa dinas terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

-Pelaku perjalanan WNI dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR yang diambil di negara asal dalam 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

-Pada saat kedatangan dilakukan tes RT-PCR ulang dan wajib karantina selama 5 hari di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disiapkan dari pemerintah, dan bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina covid-19 oleh Kementerian Kesehatan.

-Dalam hasil pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan yang menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri.

-Setelah dilakukan karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved