BERITA GISEL

Gading Marten Tak Lapor Polisi, Mengapa Gisel dan MYD Jadi Tersangka? Begini Jawaban Pakar Hukum

Gisella Anastasia alias Gisel dan MYD merekam video syur untuk koleksi pribadi, mengapa menjadi tersangka pornografi

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Gisel menjadi tersangka video syur bersama MYD 

Adapun konten yang dianggap pornografi mencakup enam hal, yaitu persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.

Tertera pada Penjelasan Pasal 4 Ayat 1, dipaparkan bahwa yang dimaksud 'membuat' dikecualikan jika diperuntukan dirinya sendiri atau kepentingan sendiri.

Dilansir dari situs Hukum Online yang dipaparkan Josua Sitompul, S.H., IMM, dalam hal pembuatan video yang disetujui para pembuat, maka penyebaran oleh salah satu pihak baik sengaja maupun tidak dapat membuat pihak lain terjerat ketentuan pidana.

Pasal 8

Pada pasal 8 UU Pornografi tertulis, setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan.

Dengan kata lain, meski kedua pemeran video sama-sama memberikan persetujuan pembuatan untuk kepentingan pribadi, hal tersebut tetap dianggap sebuah pelanggaran.

Pada Penjelasan Pasal 8, tertera pengecualian. Di sana tertulis bahwa jika pelaku dipaksa dengan ancaman atau diancam atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain, (maka) pelaku tidak dipidana.

Pasal 29

Pada Pasal 29 UU Pornografi dijelaskan mengenai pidana. Isinya sebagai berikut.

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Video bocor

Gisella Anatasya alias Gisel sengaja merekam Hubungan terlarangnya diatas ranjang bersama MYD di Medan.

Hal itu dikatakan Gisel kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Kepada penyidik, Gisel merekam untuk koleksi Pribadinya sendiri.

Namun siapa menyangka, video tersebut bocor dan akhirnya menyebar di media sosial setelah tiga tahun berlalu.

Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Gisel Anastasia dan seorang pria berinisial MYD sebagai tersangka kasus video syur.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara kasus tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved