BERITA GISEL

Gisel Sengaja Rekam Hubungan Terlarang di Medan Dengan MYD, Ngaku ke Polisi Untuk Koleksi Pribadi

Pengakuan Gisel kepada polisi bahwasanya dirinya sengaja merekam adegan mereka bercinta untuk kolekse pribadi, Namun rekaman itu bocor dan Viral

Editor: Eko Setiawan
Dok Tribunjogja.com | Kompas
Artis Gisella Anastasia alias Gisel mengaku kepada polisi kalau sengaja merekam adegan tersebut untuk koleksi pribadi 

Lawan Main Gisel Orang Medan

Kedua pemeran Video Panas 19 Detik yakni Gisel dan MYD mengakui secara terang-terangan kepada penyidik Polda Metro Jaya kalau pelaku adalah dirinya.

DIketahui, sosok MYD yang selama ini membuat penasaran Publik akhirnya dibuka oleh Polisi.

Pemeran Pria tersebut adalah MYD bekerja sebagai Wiraswasta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pemeran pria berinsial MYD dalam video syur artis Gisel Anastasia bukan berprofesi sebagai figur publik.

Berdasarkan keterangan sementara, MYD diketahui sebagai seorang pekerja wiraswasta.

Baca juga: Kronologi Kasus Video Syur Gisel, Sempat Tak Membantah, Curhat ke Hotman Paris dan Kini Tersangka

Baca juga: Tak Hanya Gisel, Pemeran Pria di Video Syur Mirip Gisella Anastasia Juga Jadi Tersangka  

"Kerjanya dia (pemeran pria) itu wiraswasta ya, bukan (figur publik)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Selasa (29/12/2020).

Namun, Yusri tidak menjelaskan secara merinci mengenai identitas MYD.

Sebelumnya, artis Gisel Anastasia dan pria berinisal MYD telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video konten dewasa yang ramai di media sosial beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka terhadap Gisel dan MYD dilakukan setelah polisi dua kali melakukan pemeriksaan Gisel sebagai saksi dan gelar perkara.

Keduanya pun mengakui bahwa mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.

"Sudah disampaikan dua orang ini mengakui bahwa betul-betul dalam video yang ada dan beredar di medsos kemarin kedua-duanya adalah GA dan laki-laki MYD," kata Yusri.

Berdasarkan pengakuan Gisel dan MYD, videon konten dewasa itu dibuat mereka di salah satu hotel daerah Medan, Sumatera Utara pada 2017.

Kini, Gisel dan MYD dikenakan Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Keduanya terancam 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved