VIRUS CORONA DI KARIMUN

LAGI, Anak di Bawah Umur Kena Razia Protokol Kesehatan di Karimun, Hanya Buat Surat Pernyataan

Empat anak di bawah umur kembali terjaring razia protokol kesehatan di Karimun, Senin (28/12). Mereka hanya diminta membuat surat pernyataan.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
LAGI, Anak di Bawah Umur Kena Razia Protokol Kesehatan di Karimun, Hanya Buat Surat Pernyataan. Tampak razia protokol kesehatan di jalan A Yani Kecamatan Meral, Karimun, Senin (28/12). 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Empat anak di bawah umur kembali terjaring razia protokol kesehatan di Karimun, Provinsi Kepri.

Mereka merupakan bagian dari total 13 orang yang terbukti melanggar protokol kesehatan di jalan A Yani Sungai Raya Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Senin (28/12).

Sebelumnya enam anak di bawah umur terjaring razia protokol kesehatan di kawasan tugu MTQ Coastal Area Teluk Air, Kecamatan Karimun, Sabtu (26/12).

Razia protokol kesehatan yang dipimpin Kasatpol PP Karimun Tejaria bersama anggota Polres Karimun, TNI serta Dinkes Karimun itu, meminta anak di bawah umur itu membuat surat pernyataan.

Sementara seorang pelanggar protokol kesehatan memilih untuk membayar denda administrasi sebesar Rp 50 ribu daripada terkena sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum.

"Operasi yustisi kemarin ada 13 orang yang terjaring. Kegiatan ini rutin kami lakukan sejak Oktober.

Tujuannya tidak lain untuk menekan angka penyebaran covid-19 di Karimun," ucap Tejaria kepada TribunBatam.id.

Data dari Satgas Covid-19 hingga Senin (28/12/2020), jumlah pasien positif virus corona di Karimun mencapai 326 kasus.

Tidak ada penambahan kasus baru covid-19 di Karimun pada hari ini.

Begitu juga dengan kasus suspek, termasuk pasien meninggal dunia akibat covid-19.

Jumlah pasien sembuh corona di Karimun dari data yang terhimpun tercatat 258 kasus.

Dari total 326 kasus Corona di Karimun, jumlah pasien positif tanpa gejala lebih besar dibanding pasien positif dengan gejala.

Data mencatat, pasien positif covid-19 di Karimun tanpa gejala berjumlah 187 kasus.

Sementara, pasien positif covid-19 bergejala berjumlah 139 kasus.

Razia protokol kesehatan di jalan A Yani Kecamatan Meral, Karimun, Senin (28/12).
Razia protokol kesehatan di jalan A Yani Kecamatan Meral, Karimun, Senin (28/12). (TribunBatam.id/Istimewa)

Meski tidak ada penambahan kasus baru, Satgas Covid-19 di Karimun tetap meminta warganya untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved