UANG KERTAS RUPIAH Ini Tak Laku Tahun Depan, Penukaran Sudah Tutup 28 Desember 2020
Bank Indonesia menyatakan 6 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1968, 1975 dan 1977 tak laku lagi di tahun 2021
TRIBUNBATAM.id - Uang Kertas Rupiah Ini Tak Laku Tahun Depan, Penukaran Sudah Tutup 28 Desember 2020.
Pemegang pecahan uang rupiah jenis ini disarankan menyimpannya di kotak barang kosong atau menjadikannya kenang-kenangan.
Itu karena adanya pengumuman dari Bank Indonesia yang menyatakan beberapa pecahan uang rupiah jenis ini tak berlaku lagi tahun depan.
Sementara batas waktu penukaran uang pecahan lama itu ditetapkan pada 28 Desember 2020.
Itu artinya uang pecahan jenis di bawah ini akan menjadi koleksi uang kuno bagi pemegangnya.
Baca juga: Cara Tukar Uang Baru Pecahan Rp 75 Ribu Edisi Khusus di BI serta Bank Umum, Ini Tanggal & Syaratnya
Baca juga: Makna Desain Uang Baru Rp 75 Ribu, Ada Bung Karno dan Mohammad Hatta hingga Satelit Merah Putih

Sebelumnya Bank Indonesia (BI) mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 6 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1968, 1975 dan 1977 untuk dapat menukarkannya.
Uang pecahan lama tersebut sudah tak lagi berlaku pada tahun depan.
Baca juga: Dollar AS Kalah Jauh, Inilah 7 Mata Uang Terkuat di Dunia, Nilai Tukar Hampir Rp 50 Ribu
Baca juga: 7 Mata Uang Tertinggi di Dunia, Nilai Tukar Hampir Rp 50 Ribu, Dollar AS Kalah
Baca juga: Jaksa Pinangki Menangis Suami Bersaksi, Sebut Sudah Tak Harmonis & Brankas Bertumpuk Mata Uang Asing
Sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988, 6 pecahan uang yang masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut adalah:
1. Rp 100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)

2. Rp 500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)
3. Rp 1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro)
4. Rp 5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan)

5. Rp 100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu)

6. Rp 500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda)
Sebelum ditukar, pastikan uang yang dimiliki dapat diidentifikasi keasliannya.
Bank Indonesia tidak akan menerima penukaran jika uang tersebut sudah tidak berbentuk dan cetakannya memudar (terutama uang kertas).

Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah.
Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
Baca juga: Jangan Kaget, Uang Kertas Baru 1000 Baht Thailand Seperti Potret, Mirip Tahun 1987 Bentuk Persegi
Baca juga: Paguyuban Tunggal Rahayu di Garut Cetak Uang Kertas & Ubah Lambang Negara, Ini Pengakuan Pimpinannya
Baca juga: Tak Gunakan Uang Kertas, Intip Keseruan Belanja Pakai Smartphone di Singapura
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
SUMBER: KOMPAS TV
(*)