KARIMUN TERKINI

Corona Belum Usai, Pemkab Karimun Larang Tempat Hiburan & Objek Wisata Buka saat Pergantian Tahun

Pemkab Karimun Melarang Tempat Hiburan & Objek Wisata Buka saat Pergantian Tahun. Corona belum usai di Bumi Berazam.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id
Corona Belum Usai, Pemkab Karimun Larang Tempat Hiburan & Objek Wisata Buka saat Pergantian Tahun. Tampak Warga Karimun bermain di Coastal Area. Foto diambil beberapa waktu lalu sebelum pandemi Covid-19. 

Perayaan Natal dan Tahun Baru berbeda dibanding tahun sebelumnya.

Itu setelah adanya pandemi Covid-19 yang berimbas ke semua sektor, tak terkecuali di Karimun.

Bupati Karimun pun membatasi kapasitas gereja hingga 50 persen dari kapasitas ruangan saat Natal.

Ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Karimun.

Dalam surat edaran Nomor 300/SET-Covid-19/XII/22/2020, gereja juga diminta untuk menyediakan thermogun serta fasiltas untuk cuci tangan.

Bupati Karimun Aunur Rafiq melarang semua pihak untuk menyelenggarakan perayaan menyambut tahun baru 2021 yang dilakukan di dalam maupun di luar ruangan.

Gereja Khatolik Hati Kudus Yesus di Jalan Sei Bati Pamak, Kecamatan Tebing, Karimun
Gereja Khatolik Hati Kudus Yesus di Jalan Sei Bati Pamak, Kecamatan Tebing, Karimun (tribunbatam.id/Yeni Hartati)

Bagi individu pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggung jawab tempat dan fasilitas umum aktifitas selama Natal dan tahun baru untuk menerapkan 3M mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker.

Sementara pengelola dan penanggung jawab operator kapal dalam mengantisipasi libur natal dan tahun baru membatasi jumlah penumpang serta menerapkan 3M memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

"Dalam rangka perayaan hari raya Natal dan tahun baru 2021 semua pihak dilarang untuk menyelenggarakan perayaan natal dan tahun tahun baru maupun sejenisnya yang dilakukan didalam ruangan maupun di luar ruangan," demikian isi surat edaran yang diterima TribunBatam.id, Kamis (24/12/2020).

Selain itu, melarang menggunakan kembang api ataupun petasan dan menyediakan musik hiburan mengkonsumsi minuman keras atau alkohol, penyelenggaraan narkoba dan sejenisnya serta perbuatan asusila.

Dan melakukan aktivitas pengumpulan massa ditempat tertentu baik itu di pantai, tempat hiburan, fasilitas umum, cafe, restoran sebagai wujud euforia perayaan tahun baru 2021.

Razia protokol kesehatan di kawasan MTQ Coastal Area, Karimun, Sabtu (26/12).
Razia protokol kesehatan di kawasan MTQ Coastal Area, Karimun, Sabtu (26/12). (TribunBatam.id/Istimewa)

Pemerintah daerah akan memberikan sanksi kepada para pelanggar untuk memastikan masyarakat tidak melakukan hal yang dilarang tersebut.

Forkompinda di Karimun akan menggelar peninjauan gabungan patroli bersama pada malam Natal dan Tahun Baru 2021.

Malam Pergantian Tahun di Batam

Pemerintah Kota atau Pemko Batam tak menggelar perayaan pesta kembang api pada perayaan akhir tahun 2020.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved