KARIMUN TERKINI

Corona Belum Usai, Pemkab Karimun Larang Tempat Hiburan & Objek Wisata Buka saat Pergantian Tahun

Pemkab Karimun Melarang Tempat Hiburan & Objek Wisata Buka saat Pergantian Tahun. Corona belum usai di Bumi Berazam.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id
Corona Belum Usai, Pemkab Karimun Larang Tempat Hiburan & Objek Wisata Buka saat Pergantian Tahun. Tampak Warga Karimun bermain di Coastal Area. Foto diambil beberapa waktu lalu sebelum pandemi Covid-19. 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Malam pergantian tahun baru di Karimun, Provinsi Kepri diprediksi bakal sepi.

Pemkab Karimun menginstruksikan seluruh tempat hiburan dan objek wisata tutup saat mlaam tahun bariu itu.

Tujuannya tidak lain untuk mencegah terjadinya kerumunan serta mencegah penyebaran virus corona di Karimun.

Sekda Karimun Muhammad Firmansyah mengungkapkan, penutupan tempat hiburan dan objek wisata menurutnya hanya pada malam pergantian tahun baru saja.

Sementara pada hari-hari biasa, diizinkan untuk beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan.

Penutupan tempat hiburan dan objek wisata saat tahun baru akan dilakukan penjagaan dari pihak kepolisian.

Pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas dengan menindak bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran," ucapnya, Rabu (30/12/2020).

Untuk mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya kerumunan masyarakat saat malam tahun baru aparat gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan Instansi terkait akan melakukan patroli dengan skala besar.

Selain meminta tempat hiburan dan objek wisata tutup, Pemkab Karimun juga melarang perayaan kembangg api saat malam pergantian tahun nanti.

Gubernur Kepri Isdianto melarang penyelenggaraan pesta perayaan tahun baru baik di luar maupun di dalam ruangan.

Dalam surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2020 dalam pencegahan penyebaran Covid-19., Gubernur Kepri juga melarang penggunaan kembang api atau petasan saat malam pergantian tahun.

Baca juga: RIBUAN Orang Kembali Tinggalkan Batam, Naik KM Kelud ke Medan Ingin Rayakan Tahun Baru di Kampung

Baca juga: Tidak Ada Kerumunan Perayaan Tahun Baru di Kota Batam, Takut Ada Klaster Baru

Razia protokol kesehatan di jalan A Yani Kecamatan Meral, Karimun, Senin (28/12).
Razia protokol kesehatan di jalan A Yani Kecamatan Meral, Karimun, Senin (28/12). (TribunBatam.id/Istimewa)

Surat tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kepri.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat ancaman sanksi bagi orang maupun pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut.

Sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati/Wali kota tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan
Penerapan Hukum Protokol Kesehatan, serta Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Edaran Bupati Karimun

Perayaan Natal dan Tahun Baru berbeda dibanding tahun sebelumnya.

Itu setelah adanya pandemi Covid-19 yang berimbas ke semua sektor, tak terkecuali di Karimun.

Bupati Karimun pun membatasi kapasitas gereja hingga 50 persen dari kapasitas ruangan saat Natal.

Ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Karimun.

Dalam surat edaran Nomor 300/SET-Covid-19/XII/22/2020, gereja juga diminta untuk menyediakan thermogun serta fasiltas untuk cuci tangan.

Bupati Karimun Aunur Rafiq melarang semua pihak untuk menyelenggarakan perayaan menyambut tahun baru 2021 yang dilakukan di dalam maupun di luar ruangan.

Gereja Khatolik Hati Kudus Yesus di Jalan Sei Bati Pamak, Kecamatan Tebing, Karimun
Gereja Khatolik Hati Kudus Yesus di Jalan Sei Bati Pamak, Kecamatan Tebing, Karimun (tribunbatam.id/Yeni Hartati)

Bagi individu pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggung jawab tempat dan fasilitas umum aktifitas selama Natal dan tahun baru untuk menerapkan 3M mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker.

Sementara pengelola dan penanggung jawab operator kapal dalam mengantisipasi libur natal dan tahun baru membatasi jumlah penumpang serta menerapkan 3M memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

"Dalam rangka perayaan hari raya Natal dan tahun baru 2021 semua pihak dilarang untuk menyelenggarakan perayaan natal dan tahun tahun baru maupun sejenisnya yang dilakukan didalam ruangan maupun di luar ruangan," demikian isi surat edaran yang diterima TribunBatam.id, Kamis (24/12/2020).

Selain itu, melarang menggunakan kembang api ataupun petasan dan menyediakan musik hiburan mengkonsumsi minuman keras atau alkohol, penyelenggaraan narkoba dan sejenisnya serta perbuatan asusila.

Dan melakukan aktivitas pengumpulan massa ditempat tertentu baik itu di pantai, tempat hiburan, fasilitas umum, cafe, restoran sebagai wujud euforia perayaan tahun baru 2021.

Razia protokol kesehatan di kawasan MTQ Coastal Area, Karimun, Sabtu (26/12).
Razia protokol kesehatan di kawasan MTQ Coastal Area, Karimun, Sabtu (26/12). (TribunBatam.id/Istimewa)

Pemerintah daerah akan memberikan sanksi kepada para pelanggar untuk memastikan masyarakat tidak melakukan hal yang dilarang tersebut.

Forkompinda di Karimun akan menggelar peninjauan gabungan patroli bersama pada malam Natal dan Tahun Baru 2021.

Malam Pergantian Tahun di Batam

Pemerintah Kota atau Pemko Batam tak menggelar perayaan pesta kembang api pada perayaan akhir tahun 2020.

Wali kota Batam Muhammad Rudi mengatakan, perayaan pesta kembang api yang biasa digelar pada tahun-tahun sebelumnya bakal menimbulkan kerumunan masyarakat.

Sehingga dikhawatirkan tak mematuhi protokol kesehatan, salah satunya social distancing.

"Kalau acara tahun baru takutnya nanti tak jalankan protokol kesehatan lantaran semuanya pada ngumpul," kata Rudi, Kamis (10/12/2020).

Rudi mengakui pihaknya tak melarang apabila ada pihak swasta menggelar acara.

Seperti perhotelan, resort, dan restoran yang menggelar acara akhir tahun.

Asalkan mereka mematuhi aturan protokol kesehatan. Seperti penggunaan masker, social distancing dan penerapan protokol kesehatan lainnya. (Tribunbatam.id/YeniHartati/Hening Sekar Utami/Roma Uly Sianturi/Endra Kaputra)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved