Sabtu, 13 Juni 2026

FAKTA Ditetapkannya Gisel dan MYD Tersangka Kasus Video Syur, Polisi Jawab Penasaran Publik

Polisi menjawab penasaran publik sekaligus menjawab teka teki dengan menetapkan tersangka penyanyi Gisel dalam kasus video syur

Tayang:
Dok Tribunjogja.com | Kompas
FAKTA Ditetapkannya Gisel dan MYD Tersangka Kasus Video Syur, Polisi Jawab Penasaran Publik 

"Saudari GA mengakui, kuatkan ahli forensik dan ahli IT yang ada," ucap Yusri.

Dari pengakuan Gisel pula diketahui bahwa video tersebut ia buat di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara, pada 2017.

"(Dibuat) di salah satu hotel di Medan," katanya.

Selain itu, Yusri juga mengungkapkan motif di balik keputusan Gisel dan MYD merekam adegan seks mereka.

"Kalau ditanya motif (merekam adegan), alasannya untuk dokumentasi pribadi," ujar Yusri.

Sosok MYD

Terkait MYD selaku sosok pemeran pria dalam video tersebut, Yusri menekankan bahwa profesinya tak sama dengan Gisel alias bukan figur publik.

Baca juga: Video 19 Detik Dibuat Gisel Sebelum Jadi Janda, Pemeran Pria Punya Hobi Sama Dengan Wijin

Berdasarkan keterangan sementara, MYD diketahui sebagai seorang wiraswasta.

"Kerjanya dia (pemeran pria) itu wiraswasta ya, bukan (figur publik)," ujar Yusri.

Namun, Yusri tidak menjelaskan secara rinci mengenai identitas MYD.

Gisel sempat konsultasi pada Hotman Paris soal video yang dihapus dalam ponsel Foto Gisella Anastasia di Plaza Indonesia Mall, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2019)
Gisel sempat konsultasi pada Hotman Paris soal video yang dihapus dalam ponsel Foto Gisella Anastasia di Plaza Indonesia Mall, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2019) (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Pasal berlapis

Baik Gisel maupun MYD yang kini menjadi tersangka dikenakan pasal berlapis tentang Undang-undang (UU) Pornografi.

Keduanya disangkakan tiga pasal sekaligus.

"Kami persangkakan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi," ujar Yusri.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Gisella Anastasia Tersangka, Benar Pemeran Video Syur 19 Detik?

Dalam Pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
VS
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved