VIRUS CORONA DI KARIMUN
Angka Pelanggar Protokol Kesehatan Meningkat, Kasatpol PP Karimun Ungkap Penyebabnya
Angka pelanggar protokol kesehatan meningkat pada bulan Desember, jika dibandingkan bulan sebelumnya. Ini penjelasan Kasatpol PP Karimun Tejaria.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Jumlah pelanggar protokol kesehatan di Karimun cenderung meningkat.
Data yang dihimpun Tim Yustisi covid-19 di Karimun mencatat, angka pelanggar protokol kesehatan di Karimun pada Desember 2020 berjumlah 353 orang.
Angka ini meningkat dibanding November sebanyak 295 orang. Lalu pada Oktober 2020 sebanyak 440 orang.
Kasatpol PP Karimun Tejaria mengungkapkan mengapa angka pelanggar protokol kesehatan di Karimun meningkat pada bulan Desember.
"Sebagian masyarakat mengira Karimun sudah masuk zona hijau. Selain itu ada kebijakan vaksin covid-19 dari Pemerintah Pusat," ungkapnya, Kamis (31/12/2020).

Selama tiga bulan sejak Oktober 2020, Tim Yustisi covid-19 di Karimun patroli 12 kali dalam sebulan.
Serta menindak pelanggar protokol kesehatan sebanyak delalpan kali.
Apa yang mereka lakukan, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
"Kami juga membagikan masker dalam program sejuta masker untuk masyarakat Karimun," sebutnya.
Tim Yustisi Covid-19 Kabupaten Karimun mendapatkan penghargaan dari Sekda Karimun.
Penghargaan ini diberikan karena telah melaksanakan tugas sesuai fungsinya.
Tidak hanya kepada personel Satpol PP, penghargaan juga diberikan ke personel Polri, TNI AL, TNI AD, serta instansi yang terkait lainnya.
Tejaria mengatakan, masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi sosial atau sanksi administrasi sebesar Rp 50 ribu yang akan masuk ke kas daerah.
Sementara untuk anak di bawah umur yang melanggar protokol kesehatan, diminta membuat surat pernyataan yang ditujukan kepada kedua orang tuanya.

Sekda Karimun Muhammad Firmansyah mengatakan, Tim Satgas Covid-19 tetap harus berlanjut sampai Covid-19 berakhir,"
Untuk awal tahun 2021 akan dilakukan evaluasi, jika memungkinkan dilakukan peningkatan baik itu sanksi ataupun dalam melakukan patroli.
"Kami mengimbau untuk seluruh masyarakat Kabupaten Karimun untuk selalu menerapkan protokol kesehatan 3M.
Yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak tidak berkerumunan," katanya.
Virus Corona di Karimun
Kasus covid-19 di Karimun masih bertambah satu hari jelang Tahun Baru 2021.
Satgas Covid-19 mencatat, ada penambahan empat pasien baru virus corona di Karimun.
Kadinkes Karimun Rachmadi mengungkapkan, satu kasus baru covid-19 memiliki gejala virus corona.
Sementara tiga pasien masuk kategori pasien tanpa gejala serta merupakan kasus dengan kontak erat dengan pasien positif sebelumnya.
Dengan penambahan empat pasien Covid-19, total kasus positif Covid-19 di Karimun berjumlah 333 kasus.
Dari total 333 kasus Corona di Karimun, jumlah pasien positif tanpa gejala lebih besar dibanding pasien positif dengan gejala.

Data mencatat, pasien Covid-19 di Karimun tanpa gejala berjumlah 191 kasus.
Sementara, pasien Covid-19 bergejala berjumlah 142 kasus.
Selain penambahan pasien Covid-19, Rachmadi juga mengumumkan ada dua pasien sembuh corona.
Sedangkan pasien Covid-19 yang meninggal, kini sudah 14 orang.
"Kami senantiasa mengimbau kepada seluruh masyarakat Karimun agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan menerapkan 3M.
Di antaranya memakai masker, menjaga jarak (tidak berkerumunan), dan mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun," ucapnya dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Kamis (31/12/2020).
Berikut data perkembangan Covid-19 di Karimun, Kamis (31/12)

1. Kasus suspek
Jumlah suspek: 474 (+4)
Jumlah suspek diisolasi: 474 (+4)
Jumlah suspek discarded: 446 (0)
2. Kasus Konfirmasi
Jumlah kasus konfirmasi: 333 (+4)
Jumlah kasus konfirmasi bergejala: 142 (+1)
Jumlah konfirmasi tanpa gejala: 191 (+3)
Jumlah kasus perjalanan (import): 25 (0)
Jumlah kasus konfirmasi kontak erat: 174 (+3)
Jumlah kasus konfirmasi tidak ada riwayat perjalanan atau kontak: 134 (+1)
Selesai isolasi kasus konfirmasi: 269 (+2)
3. Kasus meninggal
Meninggal RT-PCR: 14 (0)
4. Pemeriksaan RT-PCR
Jumlah kasus diswab: 2148 (0)

5. Surveilans Serologi
Jumlah rapid tes: 3306 (0)
Jumlah RT reaktif: 152 (0)
Jumlah reaktif diperiksa RT-PCR: 152 (0)
Jumlah reaktif dengan RT-PCR: 47 (0)
6. Kondisi kasus konfirmasi hari ini
Masih isolasi: 50 (+4)
Selesai isolasi: 269 (+2)
Meninggal: 14 (0).
Malam Pergantian Tahun di Karimun
Malam pergantian tahun baru di Karimun, Provinsi Kepri diprediksi bakal sepi.
Pemkab Karimun menginstruksikan seluruh tempat hiburan dan objek wisata tutup saat mlaam tahun bariu itu.
Tujuannya tidak lain untuk mencegah terjadinya kerumunan serta mencegah penyebaran virus corona di Karimun.
Sekda Karimun Muhammad Firmansyah mengungkapkan, penutupan tempat hiburan dan objek wisata menurutnya hanya pada malam pergantian tahun baru saja.
Sementara pada hari-hari biasa, diizinkan untuk beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan.
Penutupan tempat hiburan dan objek wisata saat tahun baru akan dilakukan penjagaan dari pihak kepolisian.

Pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas dengan menindak bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran," ucapnya, Rabu (30/12/2020).
Untuk mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya kerumunan masyarakat saat malam tahun baru aparat gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan Instansi terkait akan melakukan patroli dengan skala besar.
Selain meminta tempat hiburan dan objek wisata tutup, Pemkab Karimun juga melarang perayaan kembangg api saat malam pergantian tahun nanti.
Gubernur Kepri Isdianto melarang penyelenggaraan pesta perayaan tahun baru baik di luar maupun di dalam ruangan.
Dalam surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2020 dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Gubernur Kepri juga melarang penggunaan kembang api atau petasan saat malam pergantian tahun.
Surat tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kepri.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat ancaman sanksi bagi orang maupun pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut.
Sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati/Wali kota tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan
Penerapan Hukum Protokol Kesehatan, serta Peraturan Perundang-undangan lainnya.(TribunBatam.id/Yeni Hartati)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google