KARIMUN TERKINI
Catatan Akhir Tahun 2020, Kanwil DJBC Khusus Kepri Tegah 18 Ton Pasir Timah Rp 2,7 M di Natuna
Penegahan pasir timah oleh Kanwil DJBC Khusus Kepri di Natuna bukan yang pertama. Kamis (25/6) patroli menegah 10 ton pasir timah tujuan Malaysia.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Upaya penyelundupan pasir timah dari Natuna, Provinsi Kepri tujuan Malaysia kembali digagalkan patroli Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai atau Kanwil DJBC Khusus Kepri.
Sebanyak 18 ton pasir timah di KM Dellen Jaya ditegah petugas Kanwil DJBC Khusus Kepri, Minggu (27/12).
Setidaknya ini merupakan kali kedua setelah patroli laut Bea Cukai menegah KM Terang Bulan IV yang mengangkut 10 ton pasir timah, Kamis (25/6) sekira pukul 17.00 WIB.
Dari KM Dellen Jaya dengan bobot 33 Gross Ton (GT), petugas menemukan 360 karung pasir timah dengan estimasi mencapai Rp 2,7 miliar.
Berdasarkan Permendag NOmor 32 Tahun 2018, pasir timah termasuk salah satu komoditi yang dilarang ekspornya.
Tidak hanya itu, bijih timah dan konsentratnya merupakan produk industri pertambangan yang dilarang untuk diekspor.
"KM Dellen Jaya GT 33 ditangkap di sekitar perairan Natuna, dengan tujuan diduga ke Malaysia. Ketika ditangkap, kapal tersebut membawa pasir timah tanpa dokumen kepabeanan," ucap Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto kepada TribunBatam.id Kamis (31/12/2020).
Atas penangkapan itu, diduga KM Dellen Jaya GT 33 telah melanggar 102A UU No 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Saat ini, kapal beserta dengan nahkoda beserta 3 orang ABK dan muatannya dibawa menuju Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Agus mengatakan, upaya pengawasan di wilayah Kepri yang berbatasan dengan negara tetangga secara berkelanjutan dilakukan oleh Bea Cukai.
Meski di masa pandemi Covid-19 yang telah berlangsung sekian lamanya.
Baca juga: Patroli Polres Karimun dan Bea Cukai di Akhir Tahun, Bekuk 2 Tersangka & 474 Gram Ganja Kering
Baca juga: NEKAT, Kapal Penyelundup Mikol Tabrak Kapal Patroli Bea Cukai di Perairan Selat Malaka

"Pengawasan dalam bentuk operasi patroli laut bea cukai secara mandiri maupun terkoordinasi dilakukan untuk memastikan penegakan hukum di wilayah tersebut, serta memberantas upaya penyelundupan," sebutnya.
Bukan yang Pertama
Patroli Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri mengamankan kapal pembawa pasir timah.
Penegahan ini dilakukan pada Kamis (25/6/2020) sore sekira pukul 17.00 Wib oleh Tim Patroli Laut DJBC Khusus Kepri BC 30004.
Dari hasil pemeriksaan petugas, muatan pasir timah berjumlah sekitar 10 ton. Sarana pengangkutnya berupa kapal kayu bernama KM Terang Bulan IV.
"Penindakan dilakukan terhadap sebuah kapal mesin di sekitar perairan Natuna. Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap kapal KM Terang Bulan IV, ditemukan sebanyak kurang lebih 10 ton pasir timah," kata Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto, Senin (29/6/2020).
Petugas mengamankan kapal dan muatan karena tidak dilindungi dokumen kepabeanan.
Rencananya pasir tersebut akan dibawa ke luar negeri.

Selain itu sebanyak tiga Anak Buah Kapal (ABK) beserta dengan nakhoda berinisial AS ikut diamankan.
Selanjutnya sarana pengangkut, muatan beserta awak kapal dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepri di Pulau Karimun.
Agus mengatakan pasir timah merupakan sumber daya alam yang dilarang untuk diekspor sesuai ketentuan Kementerian ESDM.
"Bea Cukai Kepri selalu menjaga NKRI dari eksploitasi Sumber Daya Alam yang berlebihan dan tidak memenuhi ketentuan, terlebih di tengah pandemi Covid-19," sebut Agus.
Upaya Penyelundupan Pasir Timah dari Dabo
Personel Direktorat Jenderal Bea Cukai atau DJBC Khusus Kepri, menggagalkan upaya penyelundupan 20 ton pasir timah ilegal asal Dabo, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.
Penegahan pasir timah ilegal itu, dikemas dalam 400 goni yang dibawa oleh KM Jasmien, Sabtu (28/11).
Kapal berikut timah ilegal tersebut, dari Dabo sedang menuju pelabuhan DJBC Khusus Kepri di Meral, Tanjungbalai Karimun.
"Dari Dabo hendak diekspor ke Malaysia. Kami menegah KM Jasmien yang dinakhodai oleh pria inisial SO dan 4 orang Anak Buah Kapal KM. Jasmien," Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto, Minggu (29/11/2020).

Menurut Agus, nakhoda kapal diduga melanggar pasal 102a UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
"Total kerugian negara diperkirakan ratusan juta Rupiah. Untuk total nilai timah tersebut, diperkirakan sebesar Rp 3 Miliar," tambah Agus.
Upaya penyelundupan pasir timah ilegal, bukan yang pertama diungkap Kanwil DJBC Khusus Kepri.
Satgas BC 60001 sebelumnya mengambil tindakan terhadap KMN Kurnia Abadi-21 di periaran Tokong Malang Biru, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, Sabtu (31/10).
Kapal yang memuat pasir timah sebanyak 18 ton, diketahui akan membawa muatannya ke Malaysia.
Tak main-main, estimasi nilai barang dalam kapal tersebut mencapai Rp 2,7 miliar.
"Hari Sabtu kejadiannya," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri, Agus Yulianto, Selasa (3/11/2020).

Agus mengungkapkan, penindakan tersebut berawal dari adanya informasi intelijen terkait akan ada penyelundupan pasir timah tujuan Malaysia.
Selanjutnya kapal BC 60001 untuk melakukan patroli laut di sektor perairan Batam hingga laut Natuna.
Sekira pukul 02.30 WIB, radar kapal BC 60001 mendapati sebuah kapal yang akan mengarah ke Malaysia di perairan Tokong Malang Biru.
Diduga kuat kapal tersebut yang disinyalir melakukan penyelundupan.
Setelah melakukan pengejaran, patroli BC 60001 berhasil bersandar di KMN KMN Kurnia Abadi-21 sekira pukul 03.00 WIB.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dokumen dan muatan kapal. Di atas KMN Kurnia Abadi-21 petugas juga menemukan 3 ABK dan nahkoda berinisial Ag.
"Muatan sekitar 360 karung pasir timah, dengan total berat kurang lebih 18 ton, tanpa dilindungi dokumen kepabeanan dan dokumen dari instansi terkait," ungkapnya.

Diduga KMN Kurnia Abadi-21 telah melanggar Pasal 102a UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, yaitu mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dokumen yang sah.
Selanjutnya KMN Kurnia Abadi-21 beserta muatan dan ABK dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepri di Pulau Karimun.
"Dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk diperiksa dan diproses lebih lanjut," sebut Agus.
Agus mengakui, Provinsi Kepri merupakan daerah yang rawan terjadinya upaya penyelundupan barang ilegal baik jaringan internasional maupun nasional.
Penyebabnya antara lain karena rawannya banyaknya pelabuhan ilegal yang tersebar di setiap kabupaten dan kota.
Tidak hanya itu, letak geografis Kepri juga sangat strategis karena berada di dekat jalur pelayaran internasional, serta negara tetangga Malaysia dan Singapura.(TribunBatam.id/Yeni Hartati/Leo Halawa)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google