KARIMUN TERKINI
Patroli Polres Karimun dan Bea Cukai di Akhir Tahun, Bekuk 2 Tersangka & 474 Gram Ganja Kering
Polres Karimun dan Bea Cukai menemukan 474 gram ganja kering dari dua tersangka yang diungkap, Jumat (18/12) sekira pukul 5 dini hari.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Patroli Polres Karimun dan Bea Cukai saat akhir tahun, Sita 474 Gram Ganja Kering
Satnarkoba Polres Karimun bersmaa Bea Cukai Karimun menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ganja via pelabuhan.
Dua tersangka Syahri Rahma Tullah dan Andri dibekuk dari pengungkapan kasus itu, berikut barang bukti ganja kering seberat 474 gram.
Ungkap kasus narkoba di Karimun itu berawal dari Syahri Rahma Tullah yang ditangkap di jalan Parit Rampak Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral ketika turun dari kapal Roro dari Pekanbaru, Jumat (18/12) sekira pukul 5 dini hari.
Dari Syahri, tim menemukan satu paket narkotika diduga jenis ganja kering yang dibungkus menggunakan lakban berwarna cokelat dengan berat kotor 461 gram.
Barang haram itu diakui Syahri diserahkan kepada tersangka lainnya Andri yang dibekuk di jalan Bati Indah, Kecamatan Meral Barat.
Dari Andri, tim kembali menemukan satu paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus menggunakan plastik putih bening dengan berat kotor 13 gram, satu buah tas sandang warna hijau merek supreme, satu unit hp merek iPhone 5 warna putih.
"Narkotika jenis ganja itu rencananya akan diseludupkan ke Kabupaten Karimun. Berdasarkan keterangan tersangka, barang itu digunakan untuk pemakai pribadi.
Total 474 gram ganja kering, serta akan diserahkan kepada Az yang kini masih DPO," ucap Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan dalam konferensi pers, Senin (28/12/2020).
Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dikenakan pasal 114 ayat (1 ) Subsider Pasal 111 ayat ( 1) Undang- Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ucap Adenan.
Baca juga: Polres Karimun Bekuk 4 Anak Dibawah Umur Karena Kasus Curat, 2 DPO, Terancam 7 Tahun Penjara
Baca juga: Satpolairud Polres Karimun dan Polda Kepri Cari SB Tiga Saudara, Hilang Kontak Perairan Kundur

Sementara Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipee Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun Agung Mahendra menambahkan, pengungkapan perkara narkoba ini merupakan bentuk sibergitas antara Bea Cukai dan Kepolisian.
"Kami terus berkomitmen untuk bersinergi dalam memberantas narkoba. Seperti diketahui sendiri, saat ini libur, tapi kita tetap bekerja melakukan pengawasan," ujar Agung.
Tren Kasus Narkoba di Karimun
Pengungkapan kasus narkoba di wilayah Polres Karimun menurun.