FPI Deklarasikan Nama Baru Front Persatuan Islam, Ini 19 Nama Para Deklarator
Menurut Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP FPI Aziz Yanuar, nama baru FPI tersebut tidak merubah struktur hanya kendaraam perjuangan yang baru
TRIBUNBATAM.id | JAKARTA - Meski ormas Front Pembela Islam resmi bubar, FPI masih menunjukkan eksistensinya sebagai ormas islam.
Dengan berganti nama, kini nama baru FPI berubah menjadi Front Persatuan Islam.
Wadah baru tersebut hanya berbeda nama tengah dan tetap dengan singkatan yang sama yakni Front Persatuan Islam (FPI).
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP FPI Aziz Yanuar.
Nama baru itu kata Aziz Yanuar tidak mengubah struktur FPI.
Tapi hanya sebatas kendaraan perjuangan yang baru.
"Iya, Front Persatuan Islam (FPI). Bukan berubah, itu kendaraan baru," kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Rabu petang.

Perubahan nama itu juga sudah di deklarasikan oleh kubu FPI pada tempat yang tak diungkapkan.
"Sudah deklarasi barusan. Di suatu tempat di Jakarta," katanya.
Baca juga: FPI Dibubarkan, Novel Bamukmin sebut Mereka akan Buat Ormas Baru Untuk Perjuangkan Nilai Agama
Baca juga: Baru Hitungan Jam Dibubarkan, FPI Kembali Deklarasi Nama Baru Jadi Front Persatuan Islam
Adapun berdasarkan pernyataan pers yang diterima Tribunnews.com, deklarator wadah baru FPI terdiri dari sejumlah nama lama.
Berikut deklarator wadah baru Front Persatuan Islam (FPI):
- Habib Abu Fihir Alattas
- KH. Tb. Abdurrahman Anwar
- KH. Ahmad Sabri Lubis
- H. Munarman
- KH. Abdul Qadir Aka
- KH. Awit Mashuri
- Ust. Haris Ubaidillah
- Habib Idrus Al Habsyi
- Ust. Idrus Hasan
- Habib Ali Alattas, S.H.
- Habib Ali Alattas, S.Kom.
- H. I Tuankota Basalamah
- Habib Syafiq Alaydrus, S.H.
- H. Baharuzaman, S.H.
- Amir Ortega
- Syahroji
- H. Waluyo
- Joko
- M. Luthfi, S.H.
Kebijakan pemerintah melarang dan membubarkan ormas FPI tampaknya sudah dirasakan para petinggi FPI.
Pengurus Front Pembela Islam (FPI) sebelumnya mempertimbangkan untuk membentuk organisasi dengan nama baru setelah dibubarkan oleh pemerintah.
Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menyebutkan, rencana untuk mengganti nama itu akan didiskusikan antarpengurus FPI.
"Nanti kami diskusikan," kata Sugito di Markas FPI, Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Namun, Sugito menyebutkan, fokus pengurus FPI saat ini adalah menggugat keputusan pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Personel TNI-Polri Copot Spanduk di Sekitar Markas FPI di Petamburan
Baca juga: Ini 7 Poin SKB 6 Menteri yang Tetapkan FPI Sebagai Organisasi Terlarang
Hal ini sesuai instruksi Pemimpin FPI Rizieq Shihab.
"Itu (rencana ganti nama) nanti sambil jalan saja," ujarnya.
Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI).
Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.
Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.
Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.
Tak lama setelah itu, aparat TNI-Polri langsung menertibkan atribut di markas FPI Petamburan.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FPI Deklarasikan Nama Baru Front Persatuan Islam, Ini Nama-nama Deklaratornya