FPI Versi Baru! Kata Pembela Berganti Persatuan, 19 Tokoh Ini Deklarasikan Front Persatuan Islam

Nama Front Persatuan Islam muncul beberapa jam setelah pemerintah membubarkan serta menghentikan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu

mozaikharokah fpi
Imam Besar FPI Rizieq Shihab di Pesantren Markaz Syariah, Megamendung. FPI Versi Baru! Kata Pembela Berganti Persatuan, 19 Tokoh Ini Deklarasikan Front Persatuan Islam 

TRIBUNBATAM.id - FPI Versi Baru! Kata Pembela Berganti Persatuan, 19 Tokoh Ini Deklarasikan Front Persatuan Islam

Nama Front Persatuan Islam muncul beberapa jam setelah pemerintah membubarkan serta menghentikan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu (30/12/2020) siang.

Melihat namanya, wadah baru tersebut hanya berbeda nama tengah tetapi tetap dengan singkatan sama, yakni FPI.

Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP FPI Aziz Yanuar mengatakan, FPI sebenarnya tidak berubah hanya saja berganti nama untuk kendaraan baru dalam berjuang.

Baca juga: FPI Deklarasikan Nama Baru Front Persatuan Islam, Ini 19 Nama Para Deklarator

Baca juga: FPI Dibubarkan, Novel Bamukmin sebut Mereka akan Buat Ormas Baru Untuk Perjuangkan Nilai Agama

"Iya, Front Persatuan Islam (FPI).

Bukan berubah, itu kendaraan baru dalam berjuang," kata Aziz Yanuar dalam keterangan tertulisnya, Rabu petang.

Pasukan TNI-polri berpakaian lengkap saat mencoba menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tribunnews/Jeprima
Pasukan TNI-polri berpakaian lengkap saat mencoba menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Menurut dia, perubahan nama itu juga sudah dideklarasikan oleh kubu FPI pada tempat yang tak diungkapkan.

"Sudah deklarasi barusan.

Di suatu tempat di Jakarta," katanya.

Baca juga: Siapa Penyebar Pertama Kali? Info Rumah Penyiksaan 6 Laskar FPI Sebelum Ditembak Polisi, HOAX

Baca juga: Ini 7 Poin SKB 6 Menteri yang Tetapkan FPI Sebagai Organisasi Terlarang

Aziz menambahkan, nama baru Front Persatuan Islam tidak mengubah struktur FPI, tapi sebatas kendaraan perjuangan yang baru.

Adapun berdasarkan pernyataan pers yang diterima Kompas TV, deklarator wadah baru FPI terdiri dari sejumlah nama lama.

Berikut adalah deklarator wadah baru Front Persatuan Islam (FPI): 

1. Habib Abu Fihir Alattas 

2. KH. Tb. Abdurrahman Anwar 

3. KH. Ahmad Sabri Lubis 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved