VIRUS CORONA DI KARIMUN
Jelang Tahun Baru 2021, Covid-19 di Karimun Tambah 4 Kasus dan 2 Pasien Sembuh Corona
Jelang Tahun Baru 2021, angka covid-19 di Karimun kini berjumlah 333 kasus. Sementara pasien sembuh corona berjumlah 269 kasus.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Kasus covid-19 di Karimun masih bertambah satu hari jelang Tahun Baru 2021.
Satgas Covid-19 mencatat, ada penambahan empat pasien baru virus corona di Karimun.
Kadinkes Karimun Rachmadi mengungkapkan, satu kasus baru covid-19 memiliki gejala virus corona.
Sementara tiga pasien masuk kategori pasien tanpa gejala serta merupakan kasus dengan kontak erat dengan pasien positif sebelumnya.
Dengan penambahan empat pasien Covid-19, total kasus positif Covid-19 di Karimun berjumlah 333 kasus.
Dari total 333 kasus Corona di Karimun, jumlah pasien positif tanpa gejala lebih besar dibanding pasien positif dengan gejala.
Data mencatat, pasien Covid-19 di Karimun tanpa gejala berjumlah 191 kasus.
Sementara, pasien Covid-19 bergejala berjumlah 142 kasus.
Selain penambahan pasien Covid-19, Rachmadi juga mengumumkan ada dua pasien sembuh corona.
Sedangkan pasien Covid-19 yang meninggal, kini sudah 14 orang.
"Kami senantiasa mengimbau kepada seluruh masyarakat Karimun agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan menerapkan 3M.
Di antaranya memakai masker, menjaga jarak (tidak berkerumunan), dan mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun," ucapnya dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Kamis (31/12/2020).
Berikut data perkembangan Covid-19 di Karimun, Kamis (31/12)
Baca juga: Varian Baru Virus Corona 54 Persen Lebih Menular, Inggris Perketat Lockdown
Baca juga: Tren Covid-19 di Batam Mulai Melandai, Kadinkes Ingatkan Warga Tetap Waspada Virus Corona

1. Kasus suspek
Jumlah suspek: 474 (+4)
Jumlah suspek diisolasi: 474 (+4)
Jumlah suspek discarded: 446 (0)
2. Kasus Konfirmasi
Jumlah kasus konfirmasi: 333 (+4)
Jumlah kasus konfirmasi bergejala: 142 (+1)
Jumlah konfirmasi tanpa gejala: 191 (+3)
Jumlah kasus perjalanan (import): 25 (0)
Jumlah kasus konfirmasi kontak erat: 174 (+3)
Jumlah kasus konfirmasi tidak ada riwayat perjalanan atau kontak: 134 (+1)
Selesai isolasi kasus konfirmasi: 269 (+2)
3. Kasus meninggal
Meninggal RT-PCR: 14 (0)

4. Pemeriksaan RT-PCR
Jumlah kasus diswab: 2148 (0)
5. Surveilans Serologi
Jumlah rapid tes: 3306 (0)
Jumlah RT reaktif: 152 (0)
Jumlah reaktif diperiksa RT-PCR: 152 (0)
Jumlah reaktif dengan RT-PCR: 47 (0)
6. Kondisi kasus konfirmasi hari ini
Masih isolasi: 50 (+4)
Selesai isolasi: 269 (+2)
Meninggal: 14 (0).

Malam Pergantian Tahun di Karimun
Malam pergantian tahun baru di Karimun, Provinsi Kepri diprediksi bakal sepi.
Pemkab Karimun menginstruksikan seluruh tempat hiburan dan objek wisata tutup saat mlaam tahun bariu itu.
Tujuannya tidak lain untuk mencegah terjadinya kerumunan serta mencegah penyebaran virus corona di Karimun.
Sekda Karimun Muhammad Firmansyah mengungkapkan, penutupan tempat hiburan dan objek wisata menurutnya hanya pada malam pergantian tahun baru saja.
Sementara pada hari-hari biasa, diizinkan untuk beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan.
Penutupan tempat hiburan dan objek wisata saat tahun baru akan dilakukan penjagaan dari pihak kepolisian.
Pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas dengan menindak bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran," ucapnya, Rabu (30/12/2020).

Untuk mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya kerumunan masyarakat saat malam tahun baru aparat gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan Instansi terkait akan melakukan patroli dengan skala besar.
Selain meminta tempat hiburan dan objek wisata tutup, Pemkab Karimun juga melarang perayaan kembangg api saat malam pergantian tahun nanti.
Gubernur Kepri Isdianto melarang penyelenggaraan pesta perayaan tahun baru baik di luar maupun di dalam ruangan.
Dalam surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2020 dalam pencegahan penyebaran Covid-19., Gubernur Kepri juga melarang penggunaan kembang api atau petasan saat malam pergantian tahun.
Surat tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kepri.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat ancaman sanksi bagi orang maupun pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut.
Sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati/Wali kota tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan
Penerapan Hukum Protokol Kesehatan, serta Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Edaran Bupati Karimun
Perayaan Natal dan Tahun Baru berbeda dibanding tahun sebelumnya.
Itu setelah adanya pandemi Covid-19 yang berimbas ke semua sektor, tak terkecuali di Karimun.
Bupati Karimun pun membatasi kapasitas gereja hingga 50 persen dari kapasitas ruangan saat Natal.
Ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Karimun.
Dalam surat edaran Nomor 300/SET-Covid-19/XII/22/2020, gereja juga diminta untuk menyediakan thermogun serta fasiltas untuk cuci tangan.
Bupati Karimun Aunur Rafiq melarang semua pihak untuk menyelenggarakan perayaan menyambut tahun baru 2021 yang dilakukan di dalam maupun di luar ruangan.

Bagi individu pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggung jawab tempat dan fasilitas umum aktifitas selama Natal dan tahun baru untuk menerapkan 3M mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker.
Sementara pengelola dan penanggung jawab operator kapal dalam mengantisipasi libur natal dan tahun baru membatasi jumlah penumpang serta menerapkan 3M memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
"Dalam rangka perayaan hari raya Natal dan tahun baru 2021 semua pihak dilarang untuk menyelenggarakan perayaan natal dan tahun tahun baru maupun sejenisnya yang dilakukan didalam ruangan maupun di luar ruangan," demikian isi surat edaran yang diterima TribunBatam.id, Kamis (24/12/2020).
Selain itu, melarang menggunakan kembang api ataupun petasan dan menyediakan musik hiburan mengkonsumsi minuman keras atau alkohol, penyelenggaraan narkoba dan sejenisnya serta perbuatan asusila.
Dan melakukan aktivitas pengumpulan massa ditempat tertentu baik itu di pantai, tempat hiburan, fasilitas umum, cafe, restoran sebagai wujud euforia perayaan tahun baru 2021.
Pemerintah daerah akan memberikan sanksi kepada para pelanggar untuk memastikan masyarakat tidak melakukan hal yang dilarang tersebut.
Forkompinda di Karimun akan menggelar peninjauan gabungan patroli bersama pada malam Natal dan Tahun Baru 2021.(TribunBatam.id/Yeni Hartati)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google