Rizieq Shihab Tolak Teken Berita Acara, Polisi Perpanjang Masa Penahanannya di Penjara

Rizieq Shihab menolak meneken berita acara (BA) surat perintah perpanjangan penahannya dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Rizieq Shihab Tolak Teken Berita Acara, Polisi Perpanjang Masa Penahanannya di Penjara 

Pasal yang menjerat Rizieq Shihab

Seperti diberitakan Warta Kota sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka percakapan WhatsApp berkonten pornografi dengan Firza Husein.

Ia dikenakan pasal berlapis Undang-undang Pornografi, di antaranya karena dugaan pelanggaran delik permintaan pengiriman foto syur Firza Husein.

"Bahwa hasilnya (gelar perkara) menaikkan status dari saksi jadi tersangka kepada Habib Rizieq," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Argo menerangkan, penyidik telah mempunyai lebih dua alat bukti dalam menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Di antaranya, keterangan saksi, ahli, surat, dan alat bukti lainnya.

Alat bukti tersebut mendukung adanya dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Rizieq.

Hasil gelar perkara tim penyidik, disimpulkan diduga Rizieq Shihab melanggar pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau p asal 6 juncto p asal 32 dan atau p asal 9 juncto pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Semuanya (alat bukti) sudah kami kroscek, sehingga kami menerapkan pasal untuk Habib Rizieq ini," jelas Argo.

Argo tak membantah dugaan delik pidana yang disangkakan kepada Rizieq berkaitan adanya perintah foto syur Firza Husein berkonten pornografi dari Rizieq.

Foto syur Firza Husein itu sendiri telah tersebar ke khalayak ramai.

Permintaan foto berkonten pornografi dari Rizieq tersebut diduga melanggar Pasal 9 UU Pornografi.

"Iya, ada menyuruh di situ," cetus Argo.

Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi, "Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi."

Argo enggan melayani adanya permintaan pihak penasihat hukum Rizieq perihal barang bukti mana yang menguatkan dugaan pidana yang dilakukan oleh Rizieq.

Menurutnya, seluruh alat bukti, termasuk barang bukti, akan dibeberkan dalam persidangan di pengadilan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved