Rizieq Shihab Tolak Teken Berita Acara, Polisi Perpanjang Masa Penahanannya di Penjara

Rizieq Shihab menolak meneken berita acara (BA) surat perintah perpanjangan penahannya dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Rizieq Shihab Tolak Teken Berita Acara, Polisi Perpanjang Masa Penahanannya di Penjara 

TRIBUNBATAM.id - Rizieq Shihab Tolak Teken Berita Acara, Polisi Perpanjang Masa Penahanannya di Penjara.

Rizieq Shihab menolak meneken berita acara (BA) surat perintah perpanjangan penahannya dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta.

Polda Metro Jaya resmi memperpanjang penahanan eks pimpinan Front Pembela Islam (sekarang Front Persatuan Islam) itu untuk 40 hari ke depan.

Penyidik kepolisian melakukan hal ini karena proses pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab belum selesai.

Pimpinan FPI Rizieq Shihab saat menghadiri reuni 212 daring yang disiarkan di Youtube Front TV, Rabu (2/12/2020).
Pimpinan FPI Rizieq Shihab saat menghadiri reuni 212 daring yang disiarkan di Youtube Front TV, Rabu (2/12/2020). ((Front TV))

"Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai maka masa penahanan MRS diperpanjang 40 hari terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Rabu (30/12/2020).

Rizieq, kata Argo, menolak untuk menandatangani berita acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan.

Baca juga: Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Shihab Dilanjutkan, SP3 Kasus Teryata Sudah Dicabut Hakim

Baca juga: Pengadilan Batalkan SP3 Habib Rizieq Shihab, Kasus Chat Mesum HRS-Firza Husein Kembali Dilanjutkan?

Namun, penyidik menghormati keputusan dengan tetap membuat berita acara penolakan.

"Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan," ujar Argo.

Habib Rizieq Shihab saat diperiksa kesehatan oleh polisi di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Habib Rizieq Shihab saat diperiksa kesehatan oleh polisi di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. (Istimewa)

Sebelumnya, melalui hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab ditetapkan tersangka kasus kerumunan dan penghasutan.

Rizieq disangka melanggar Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 216 KUHP.

Lantaran ancaman pidana di atas lima tahun, pertimbangan subjektifitas dan objektifitas penyidik, Rizieq langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 12 Desember sampai tanggal 31 Desember 2020.

Baca juga: Benarkah Surat yang Beredar Luas dan Viral Tulisan Tangan Habib Rizieq Shihab? Sebut soal Sahur

Baca juga: Sikap Petugas Tahanan di Polda Metro Jaya Diungkap Habib Rizieq Shihab Melalui Surat Tulisan Tangan

Baca juga: Rekonstruksi Penembakan 6 Laskar Rizieq Shihab Beda Sama Kronologi FPI, Polisi: Dari Saksi & Bukti

SP3 kasus chat mesum dibatalkan

Sementara itu hakim PN Jaksel memerintahkan agar Surat Perintah Penghentikan Penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum yang diduga melibatkan HRS dan Firza Husein batal.

Karena itu, polisi atau penyidik diminta untuk melanjutkan kasus yang terjadi tahun 2018 tersebut.

Saat HRS ditetapkan sebagai tersangka, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dijabat Fadil Imran saat berpangkat Kombes.

PN Jaksel cabut SP3 Kasus Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. Polisi bisa kembali sidik HRS-Firza Husein dengan
PN Jaksel cabut SP3 Kasus Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. Polisi bisa kembali sidik HRS-Firza Husein dengan (Warta Kota)
Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved