Sabtu, 9 Mei 2026

FPI Batal Gugat SKB Pembubaran ke PTUN, Ada Apa? Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Kotoran Peradaban!

Sempat berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), FPI memilih mengurungkan niatnya

Tayang:
KOMPAS.com/Ihsanuddin
FPI Batal Gugat SKB Pembubaran ke PTUN, Ada Apa? Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Kotoran Peradaban! Foto aparat TNI Polri mencopot atribut di markas FPI Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) 

TRIBUNBATAM.id - FPI Batal Gugat SKB Pembubaran ke PTUN, Ada Apa? Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Kotoran Peradaban!

Sempat berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), FPI memilih mengurungkan niatnya.

Melalui tim kuasa hukumnya, Rizieq Shihab membatalkan gugatan terkait keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Baca juga: Setelah Kegiatan FPI Dilarang, Habib Rizieq Beri Instruksi, Daftar Deklarator Front Persatuan Islam

"Betul (batal gugat SKB ke PTUN)," ujar anggota tim kuasa hukum Rizieq, Azis Yanuar, saat dikonfirmasi, Jumat (1/1/2021).

Padahal sebelumnya, para pengurus FPI menyiapkan sejumlah langkah menghadapi keputusan pemerintah yang membubarkan ormas mereka.

Para pengurus FPI juga menyatakan akan tetap beraktivitas lewat organisasi baru.

Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro memastikan, pihaknya akan melawan keputusan pemerintah membubarkan FPI dengan cara konstitusional, yakni menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta.

Aparat TNI Polri mencopot atribut di markas FPI Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020)
Aparat TNI Polri mencopot atribut di markas FPI Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Hal ini sesuai instruksi pimpinan FPI Rizieq Shihab.

Sugito sebelumnya telah berkonsultasi dengan Rizieq yang tengah ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus kerumunan.

"Beliau tidak masalah nanti kita gugat secara hukum.

Nanti kita akan PTUN-kan," ujar Sugito di dekat markas FPI, Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

Sementara itu, kemarin Azis mengatakan, pihaknya tak ingin melanjutkan perkara SKB yang dibuat pemerintah.

Baca juga: FPI dan HTI Sama-sama Stop Era Jokowi, Beda Cara Pembubaran

Baca juga: FPI Dibubarkan Jalanan Surabaya Muncul Karangan Bunga, Isinya Ucapan Terima Kasih ke Pemerintah

"Kami batalkan rencana PTUN karena kami duga Surat Keputusan Bersama itu adalah kotoran peradaban.

Sehingga tanggapan kami adalah bahwa kotoran itu kami buang saja di septic tank, selesai," kata Azis.

Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020)
Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Pembubaran FPI dituangkan melalui SKB yang ditekan 6 pejabat tinggi negara pada Rabu (30/12/2020).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved