FPI dan HTI Sama-sama Stop Era Jokowi, Beda Cara Pembubaran
Jauh-jauh hari sebelum Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan pemerintah, organisasi berbasis Islam lainnya, yakni HTI mengalami nasib serupa
TRIBUNBATAM.id - FPI dan HTI Sama-sama Stop Era Jokowi, Beda Cara Pembubaran.
Jauh-jauh hari sebelum Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan pemerintah, organisasi berbasis Islam lainnya, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) lebih dulu mengalami hal serupa.
Keduanya dilarang beraktivitas lagi di Indonsia berdasarkan Undang-undang No 16 Tahun 2017 tentang Ormas.
UU itu itu jadi rujukan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, membubarkan FPI yang dipimpin Rizieq Shihab.
Namun, FPI dibubarkan dengan cara berbeda dengan HTI pada, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: FPI Dibubarkan Jalanan Surabaya Muncul Karangan Bunga, Isinya Ucapan Terima Kasih ke Pemerintah
Baca juga: Pengurus FPI Deklarasikan Front Persatuan Islam, Bilang Ini ke Anggota, Apa Jawaban Polisi?
Tak lama pengumuman pembubaran oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, aparat gabungan TNI-Polri langsung menuju kawasan markas FPI di Petamburan.
Petugas gabungan menurunkan segala bentuk atribut dan simbol FPI berupa poster, bendera dan lainnya.
Petugas turunkan spanduk dan bendera FPI
Saat membubarkan HTI pada 2017, pemerintah tak langsung menurunkan atribut dan simbol organisasi HTI berupa poster, bendera, dan lain sebagainya.
Sementara itu, saat membubarkan FPI, pemerintah langsung melarang pemasangan segala bentuk simbol keorganisasian FPI berupa bendera, spanduk dan lain sebagainya.
Baca juga: TNI Polri Bangun Posko Dekat Markas FPI, Sehari Setelah Ormas Pimpinan Rizieq Shihab Dibubarkan
Baca juga: Front Pemersatu Islam Singkatan Baru FPI, Polisi Berikan Komentar Terkait Nama Baru Tersebut
"Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Republik Indonesia," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej saat membacakan isi SKB di Kantor Kemenko Polhukam.
Dalam SKB itu juga disebutkan, aparat hukum berwenang mengambil tindakan jika terdapat kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut FPI.
"Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan semua kegiatan yang diselenggaran Front Pembela Islam," ujar Eddy.
Pemerintah menyampaikan, FPI tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, secara de jure FPI telah bubar sebagai ormas.
Baca juga: Kata-kata Ahok di 2017 Kini Jadi Kenyataan, Dikaitkan dengan Larangan FPI dan Rizieq Shihab
Baca juga: Beda Keterangan FPI Vs Polisi Penembakan 6 Pengawal Rizieq Shihab, Komnas HAM Temukan Rekaman CCTV!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/logo-ormas-islam.jpg)