BERITA GISEL
Gisel Jadi Tersangka Pornografi, Hak Asuh Anak Dicabut dan Diserahkan ke Gading Martin
Penyanyi Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) beri rekomendasi ini.
TRIBUNBATAM.id | JAKARTA - Sudah jatuh tertimpa tangga, begitulah yang dialami oleh Artis penyanyi Gisella Anatasia.
Usai video 19 detik miliknya viral, kini semua mata tertuju padanya.
Apalagi, aksi tersebut dilakukan Gisel ketika masih menjadi istri dari Gading Martine.
Penyanyi Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) beri rekomendasi ini.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (31/12/2020).
Baca juga: Cinta Satu Malam Gisel dan MYD Viral, Sebut Alasan Kenapa Undang MYD Saat Jauh dari Gading Marten
Baca juga: 5 Penyakit yang Mengintai bila Sering Menahan Kencing, Infeksi hingga Batu Ginjal
Baca juga: WASPADA! Inilah 5 Makanan yang Tak Boleh Dikonsumsi Bareng Telur, Berdampak Fatal
Ketua Komnas PA, Aris Merdeka Sirait akhirnya beri tanggapan perihal status Gisel dalam kasus ini.
Memang beberapa waktu pihak kepolisian telah menaikkan status Gisel dan sosok pria berinisial MYD.
Setelah sebelumnya mereka adalah saksi, kini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui Gisel dari pernikahannya dengan aktor Gading Marten dikaruniai seorang anak perempuan.
Terkait ini, Aris merasa sudah sewajarnya bahwa hak asuh anak yang semula dipegang Gisel bisa dicabut.
Lantas nantinya Gading sebagai seorang ayah dapat menerima hak asuh atas anaknya.
"Setelah Gisel ditetapkan sebagai tersangka pemeran video syur yang heboh dan sungguh memalukan."
"Sudah selayaknya hak asuh untuk sementara bisa dicabut dan diserahkan kepada Gading sebagai bapak," terang Aris.
Menurut penuturan Aris, perilaku Gisel telah memenuhi unsur dalam syarat pencabutan hak asuh anak dari ibu.
Lantas ini bisa dijadikan sebagai persyaratan penetapan dari pengadilan.
Aris mengatakan bahwa keputusan ini juga didasari untuk kepentingan anak mereka.
"Karena perilaku ini adalah satu pemenuhan unsur untuk sebuah persyaratan penetapan pengadilan untuk mencabut hak asuh dari ibunya," tambahnya.
Sehingga, Aris memberikan rekomendasi agar Gisel dapat menyerahkan hak asuh pada mantan suami.
Sementara Gading bisa mengajukan penetapan pengadilan soal hak asuh anak.
Lagi-lagi Aris mengingatkan tindakan ini untuk kepentingan anak dan dapat dijadikan pelajaran berharga.
"Oleh karena itu Komnas Perlindungan Anak merekomendasikan kepada Gisel untuk menyerahkan kepada Gading."
"Dan Gading juga bisa mengajukan penetapan pengadilan untuk sementara hak asuh ada padanya," jelas Aris.
Aris melanjutkan, tindakan Gisel dengan MYD justru dapat menghancurkan keluarganya.
Ia pun memberikan pesan kepada orangtua di luar sana untuk tidak mencontoh pelantun lagu Pencuri Hati.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat ditemui mengungkapkan fakta baru.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (31/12/2020).
Ia menerangkan memang keduanya hanya memiliki hubungan sebatas teman kerja.
Di mana kala itu kedua tersangka sedang bekerja dalam sebuah acara di Medan, Sumatera Utara.
Sebelumnya MYD tengah bekerja di Jepang, dipanggil oleh Gisel untuk datang ke Medan.
"Dan pada saat itu saudari GA dan MYD memang ada hubungan kerja salah satu event di kota Medan."
"Saudara MYD memang bekerja di Jepang, kemudian dipanggil, diundang oleh saudari GA," jelas Kombes Pol Yusri.
Gisel mengundang MYD untuk bekerja bersama dalam sebuah acara.
Ia dijadikan sebagai asisten manajer di acara tersebut..
Akan tetapi, setelah acara selesai keduanya sempat mengonsumsi minuman keras.
Sampai akhirnya Gisel dan MYD berakhir di sebuah kamar hotel.
Fakta yang disampaikan oleh Kombes Pol Yusri merupakan pengakuan para tersangka.
Bahkan, diakui bahwa video dibuat saat keduanya dalam keadaan mabuk.
"Dan itu pengakuan sendiri dari saudari GA dan saudara MYD."
"Dengan kondisi pada saat itu dalam keadaan mabuk katanya," terang Kombes Pol Yusri.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gisel Tersangka Kasus Video Syur, Komnas PA: Selayaknya Hak Asuh Bisa Dicabut & Diserahkan ke Gading
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/gisella-anastasia-menangis.jpg)