Pengurus FPI Deklarasikan Front Persatuan Islam, Bilang Ini ke Anggota, Apa Jawaban Polisi?
Polisi menanggapi munculnya nama Front Persatuan Islam, organisasi bias dari Front Pembela Islam yang dideklarasikan 19 tokoh dan pengurus FPI
TRIBUNBATAM.id - Pengurus FPI Deklarasikan Front Persatuan Islam, Bilang Ini ke Anggota, Apa Jawaban Polisi?.
Tak lama sebetalh dibubarkan pemerintah, wajah baru Front Pembela Islam (FPI) muncul dengan nama baru.
Mengusung nama Front Persatuan Islam, organisasi ini adalah bias dari FPI yang dideklarasikan 19 tokoh dan pengurus FPI.
Sebelumnya pemerintah resmi membubarkan organisasi kemasyarakatan yang berdiri pada 17 Agustus 1998 ini.
Keputusan pembubaran FPI dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020.
SKB ini berisi tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Baca juga: Siapa Penyebar Pertama Kali? Info Rumah Penyiksaan 6 Laskar FPI Sebelum Ditembak Polisi, HOAX
Dengan demikian, FPI kini masuk dalam daftar ormas yang dilarang untuk beraktivitas pada era Presiden Joko Widodo, menyusul ormnas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dibubarkan pada 19 Juli 2017.
Adapun SKB pembubaran ini diteken tiga menteri dan tiga pejabat negara dengan rincian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.
Baca juga: Menguak Sosok Warga Jerman yang Datangi Markas FPI di Petamburan, Benarkah Dia Agen Intelijen?
Menanggapi munculnya Front Persatuan Islam, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, saat ini Polri hanya fokus untuk pelarangan kegiatan dan penggunaan atribut dengan atas nama ormas Front Pembela Islam (FPI).
"Keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam.
Jadi hanya menyangkut FPI saja," kata Brigjen Rusdi dikutip dari Tribunnews, Kamis (31/12/2020).
Baca juga: TNI Polri Bangun Posko Dekat Markas FPI, Sehari Setelah Ormas Pimpinan Rizieq Shihab Dibubarkan
Baca juga: Usai Dibubarkan Negara, FPI Perkenalkan Nama Baru, Kini TNI Polri Buat Posko di Patamburan
Polri, kata dia, bukan berada di domain untuk melarang perizinan munculnya ormas-ormas baru dengan nama yang mirip FPI.
Nantinya, hal itu diserahkan kepada kementerian dan pihak terkait yang mengurus soal perizinan ormas.
"Nanti ada instansi yang menangani itu. Bukan domain Polri mengenai masalah perizinan organisasi kemasyarakatan," kata Rusdi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/rizieq-shihab-di-pesantren-markaz-syariah.jpg)