Siapa Sebenarnya Aby Febrianto Dunggio? Pelapor Video Syur Gisel MYD yang Kini Diperiksa Polisi
Nama Aby Febrianto Dunggio menjadi sorotan setelah disebut-sebut menjadi pelapor kasus video syur Gisel MYD.
"Hasil dari forensik sudah keluar, kemudian dikembangkan penyidik dan beberapa pengumpulan alat-bukti," kata Yusri Yunus.
Rencananya, Gisella Anastasia dan laki-laki dalam video tersebut akan dipanggil kembali sebagai tersangka.
Direkam tahun 2017
Diungkapkan Yusri Yunus, Gisella Anastasia mengakui pemeran perempuan dalam video syur yang beredar di media sosial sejak 6 November 2020 adalah dirinya.
Tidak hanya Gisella Anastasia, pria diketahui berinisial nama MYD juga mengakui sebagai pemeran laki-laki di video mesum tersebut.
"Saudari GA mengakui (video syur) dan dikuatkan ahli forensik dan ahli ITE," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa siang.
Gisella Anastasia dan MYD sama-sama mengakui sebagai pelaku perempuan dan laki-laki di video mesum itu.
Video syur Gisella Anastasia dan MYD yang tersebar itu sudah dibuat sejak 2017.
Menurut pengakuan Gisella Anastasia, video itu direkam di sebuah hotel mewah di Medan, Sumatera Utara.
"Saudari GA dan MYD sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Yusri Yunus.
Diperiksa 4,5 Jam
Gisella Anastasia setelah menjalani pemeriksaan selama 4,5 jam terkait video syur mirip dirinya (YouTube KH Infotainment)
Sebelumnya, mantan istri Gading Marten tersebut diperiksa polisi selama 4,5 jam.
Gisel mendapat beberapa pertanyaan saat pemeriksaan.
Ia mengaku menjawab sesuai dengan apa yang bisa dikatakan.
Seperti dikutip dari tayangan di kanal YouTube KH Infotainment, Rabu (23/12/2020).
"Hari ini udah ditanya-tanyain kita jawab sebisa kita seperti biasanya,
Terus sekarang sudah selesai," lanjutnya seperti dikutip via Tribunstyle.com Gisella Anastasia Buka Suara Setelah 4,5 Jam Jalani Pemeriksaan, Ada BAP Tambahan
Tak sendiri, Gisella Anastasia hadir didampingi dengan kuasa hukumnya, Sandy Arifin
Sandy menerangkan pemanggilan kliennya kali ini untuk BAP tambahan.
"Ada berita acara pemeriksaan."
"Tambahan aja," timpal Gisel.
Namun kekasih Wijaya Saputra itu enggan membeberkan pertanyaan apa saja yang diberikan padanya.
"Dibantu dengan baik prosesnya," ujarnya yang lantas berjalan ke mobil.
Sementara itu, ditanyai terkait hasil forensik video syur berdurasi 19 detik, Sandy mengatakan belum ada hasilnya.
"Belum," ujarnya.
Sementara Gisel terus bungkam saat ditanya perihal video syur yang mencatut namanya.
"Permisi, awas kabel, awas handphone," kata Gisel sembari berjalan menuju mobil.
Sebelumnya Gisel juga sudah pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada 17 November 2020 silam.
Gisel juga telah membantah bahwa wanita yang ada di dalam video adalah dirinya.
Hingga kini, belum diketahui pasti siapa sosok yanga ada di dalam video berdurasi 19 detik yang menggegerkan dunia maya tersebut.
Ancaman Hukuman Denda Rp 6 Miliar
Baik Gisel maupun Michael disangkakan pasal berlapis tentang Undang-undang (UU) Pornografi. "Kita persangkakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi," ucap Yusri.
Polisi memastikan akan memanggil Gisel dan MYD sebagai tersangka dalam waktu dekat. Keduanya pun terancam hukuman hingga 12 tahun.
“Paling rendah 6 bulan, maksimal 12 tahun itu ancamannya. Nantinya akan kita panggil keduanya.”ungkap Yusri.
Berikut pemaparan tiga pasal yang polisi kenakan kepada Gisel dalam kasus penyebaran video porno tersebut.
Pasal 4 Ayat 1
Dalam pasal 4 ayat 1 UU No 44 Pornografi tertulis bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.
Adapun konten yang dianggap pornografi mencakup enam hal, yaitu persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.
Tertera pada Penjelasan Pasal 4 Ayat 1, dipaparkan bahwa yang dimaksud 'membuat' dikecualikan jika diperuntukan dirinya sendiri atau kepentingan sendiri.
Dilansir dari situs Hukum Online yang dipaparkan Josua Sitompul, S.H., IMM, dalam hal pembuatan video yang disetujui para pembuat, maka penyebaran oleh salah satu pihak baik sengaja maupun tidak dapat membuat pihak lain terjerat ketentuan pidana.
Pasal 8 Pada pasal 8
UU Pornografi tertulis, setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan.
Dengan kata lain, meski kedua pemeran video sama-sama memberikan persetujuan pembuatan untuk kepentingan pribadi, hal tersebut tetap dianggap sebuah pelanggaran.
Pada Penjelasan Pasal 8, tertera pengecualian. Di sana tertulis bahwa jika pelaku dipaksa dengan ancaman atau diancam atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain, (maka) pelaku tidak dipidana.
Pasal 29 Pada Pasal 29
UU Pornografi dijelaskan mengenai pidana.
Isinya sebagai berikut.
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Sebagian Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Siapa Aby Febrianto Dunggio Pelapor Video Syur Gisel yang Dipriksa Polisi, Ketua Umum Organisasi,