7 Muslimah Rohingya di Aceh Gagal Diperdagangkan, 2 Tersangka akan Akut Pengungsi Myanmar ke Medan

Tujuh wanita etnis Rohingya asal Myanmar yang akan diselundupkan ke Medan untuk selanjutnya diterbangkan ke Malaysia berhasil diselamatkan polisi

Doc. Desa Juli Keude Dua
7 Muslimah Rohingya di Aceh Gagal Diperdagangkan, 2 Tersangka akan Akut Pengungsi Myanmar ke Medan. Tujuh perempuan etnis Rohingya didampingi anggota Polsek Juli di Kantor Keuchik Gampong Juli Keude Dua, Kecamatan Juli, Bireuen, Aceh 

TRIBUNBATAM.id - 7 Muslimah Rohingya di Aceh Gagal Diperdagangkan, 2 Tersangka akan Akut Pengungsi Myanmar ke Medan.

Tujuh wanita etnis Rohingya asal Myanmar yang akan diselundupkan ke Medan untuk selanjutnya diterbangkan ke Malaysia berhasil diselamatkan polisi.

Mereka adalah pengungsi yang melarikan diri dari negaranya akibat konflik suku dan ras di Myanmar.

Polisi juga menangkap dan menetapkan 2 warga Aceh, masing-masing Mar bin Saf (24) dan Fai bin Sul (44).

Baca juga: Ribuan Rohingya Lari dari Militer Myanmar, 26 Orang Ditemukan di Malaysia, Sempat Dikira Tenggelam

Baca juga: Selama di Laut, Para Pengungsi Rohingya Hanya Minum Air Ketika Hari Hujan

Keduanya dijerat kasus tindak pidana perdagangan orang dalam kasus kedatangan 7 wanita etnis Rohingya di Juli, Bireuen pada Kamis (31/12/2020).

Tujuh perempuan etnis Rohingya didampingi anggota Polsek Juli, saat berada di Kantor Keuchik Gampong Juli Keude Dua, Kecamatan Juli, Bireuen
Tujuh perempuan etnis Rohingya didampingi anggota Polsek Juli, saat berada di Kantor Keuchik Gampong Juli Keude Dua, Kecamatan Juli, Bireuen (Doc. Desa Juli Keude Dua)

Dua tersangka adalah warga Juli, Bireuen, di mana Mar bin Saf adalah warga Desa Juli Tambo Tanjong dan Fai bin Sul warga Desa Juli Keude Dua, Juli, Bireuen.

Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Dimmas Adhit Putranto SIK didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bireuen, Bripka Eka Satria, Sabtu (02/01/2021) mengatakan, keduanya pada malam itu diamankan warga bersama 7 wanita etnis Rohingya asal Myanmar di Kantor Keuchik Juli Kedua Dua, Juli, Bireuen.

Baca juga: ACT Terus Membersamai Jutaan Warga Rohingya, ‘Palestina di Asia Tenggara

Baca juga: Reuters Beberkan Fakta Jurnalisnya Ditahan Militer Myanmar karena Meliput Pembantaian Rohingya

Baca juga: Pengungsi Mengaku Myanmar Sengaja Bikin Rakyat Rohingya Kelaparan. Kami Dilarang Bekerja

Dua warga Juli, Bireuen bersama tujuh wanita dibawa ke Polres Bireuen untuk diperiksa.

Keduanya menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik dan akhirnya Jumat (01/01/2021), ditetapkan sebagai tersangka.

Dua Warga Juli, Bireuen Ditetapkan sebagai Tersangka, Kasus Tujuh Wanita Rohingnya
Dua Warga Juli, Bireuen Ditetapkan sebagai Tersangka, Kasus Tujuh Wanita Rohingnya (SERAMBINEWS.COM/ YUSMANDIN IDRIS)

Sedangkan 7 wanita etnis Rohingya sudah diantar kembali ke kamp pengungsian di Lhokseumawe.

"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan di Polres Bireuen," ujar Bripka Eka Satria.

Baca juga: AKHIRNYA, Militer Myanmar Akui Terlibat Pembunuhan Massal Muslim Rohingya

Baca juga: Selama di Laut, Para Pengungsi Rohingya Hanya Minum Air Ketika Hari Hujan

Baca juga: Jawaban tak Terduga Dilontarkan Warga Rohingya Saat Ditanya Siapakah Paus Fransiskus?

Menjawab wartawan, jumlah tersangka hanya dua orang atau ada lainnya, Bripka Eka tidak bisa memastikan, karena keduanya sedang diperiksa dan dari penyelidikan sementara kemungkinan ada lagi tersangka lain.

"Sabar bang, kami sedang periksa dua dulu, kemungkinan lainnya akan ada," ujarnya.

Sementara itu, 7 wanita etnis Rohingya tersebut sudah dikembalikan ke Lhokseumawe dan mereka ditetapkan sebagai saksi.

Sewaktu-waktu diperlukan keterangan, akan didatangi ke sana.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved