7 Muslimah Rohingya di Aceh Gagal Diperdagangkan, 2 Tersangka akan Akut Pengungsi Myanmar ke Medan
Tujuh wanita etnis Rohingya asal Myanmar yang akan diselundupkan ke Medan untuk selanjutnya diterbangkan ke Malaysia berhasil diselamatkan polisi
Kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dalam Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak 7 wanita Rohingya diduga dari kamp pengungsian Lhokseumawe hendak dibawa ke Medan, diamankan di salah satu rumah warga Desa Juli Keude Dua, Juli, Bireuen sekitar pukul 22.00 WIB, Kamis (31/12/2020).
Baca juga: LUAR BIASA. Ingin Bantu Pengungsi Rohingya, Siswa Sekolah Ini Berhasil Himpun Puluhan Juta Rupiah
Baca juga: YA TUHAN! Demi Dapat Jatah Makan, Anak-Anak Rohingya Terpaksa Dinikahkan. Begini Kisah Piluhnya
Baca juga: Redam Krisis Rohingya, Roadshow Menteri Retno ke Myanmar Jadi Sorotan Internasional
Ketujuh wanita itu datang ke desa tersebut dibawa oleh Mur bin Saf salah seorang warga Desa Juli Tambo Tanjong, Juli ke rumah Fai bin Sul, warga Dusun Barat, Desa Juli Keude Dua yang merupakan keluarga dekat Mur.
Informasi bekembang, rencananya 7 wanita akan diberangkatkan ke Medan, Jumat (1/1/2021) dini hari dan nantinya diterbangkan ke Malaysia.
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Dua Warga Juli, Bireuen Ditetapkan sebagai Tersangka, Kasus Tujuh Wanita Rohingnya
(*)