Cara Dapat BST Rp 300 Ribu dari Kemensos, Cair Besok 4 Januari 2021

Inilah Cara Dapat BST Rp 300 Ribu dari Kemensos, Cair Besok 4 Januari 2021. Salah satu program bantuan yang diperpanjang pemerintah yakni BST.

hai.grid.id
BST - Inilah Cara Dapat BST Rp 300 Ribu dari Kemensos, Cair Besok 4 Januari 2021. FOTO: ILUSTRASI 

TRIBUNBATAM.id - Inilah Cara Dapat BST Rp 300 Ribu dari Kemensos, Cair Besok 4 Januari 2021.

Salah satu program bantuan yang diperpanjang pemerintah yakni bantuan sosial tunai (BST).

Bantuan dengan nominal sebesar Rp 300 ribu diberikan untuk meringankan beban masyarakat.

Bansos tunai Rp 300 ribu diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum menerima bansos.

Dengan adanya bansos tunai Rp 300 ribu ini diharapkan dapat mengurangi beban keluarga penerima atas dampak pandemi Covid-19.

Bantuan ini juga diberikan kepada keluarga anggota PKH yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos

Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI, Asep Sasa Purnama, mengatakan bansos sebesar Rp 300 ribu merupakan upaya mendukung pemulihan ekonomi.

"Bansos Rp 300 ribu diharapkan tepat sasaran, waktu, dan sesuai target dalam mendukung pemulihan ekonomi dan ketahanan ekonomi secara nasional," kata Asep dikutip dari situs Kemensos pada Senin (21/12/2020). 

Baca juga: DAFTAR 5 Bansos yang Bakal Diperpanjang hingga 2021, Siapkan Rekening!

Baca juga: Siap-siap! Inilah 3 Bansos yang Bakal Disalurkan Mulai Besok 4 Januari, Ada BST

Cara cek daftar penerima

laman DTKS

Untuk mengecak apakah Anda menjadi penerima bansos tunai Rp 300 ribu ini, Anda bisa mengecekanya di dtks.kemensos.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Masuk ke login dtks.kemensos.go.id

2. Lalu pilih ID Kepesertaan DTKS

3. Ketik nomor kepesertaan ID dalam DTKS

4. Masukkan nama sesuai ID

5. Klik cari untuk menyesuaikan ID dan nama yang diinput

6. Jika terdapat dalam database, akan ada keterangan anda sebagai penerima. 

Jika nama tidak ada dalam database, situs DTKS akan memberi keterangan:  "Data tidak ditemukan, periksa kembali ID dan Nama..!". 

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT KPM PKH via dtks.kemensos.go.id, Cair Rp3,5 Juta Bulan Desember

Baca juga: Presiden Jokowi Pastikan Enam Bansos Ini Bakal Berlanjut Hingga Tahun 2021, Apa Saja?

Pemutakhiran DTKS

Kemensos sendiri saat ini sedang melakukan pemutakhiran DTSK.

Pemutakhiran DTKS juga dilakukan karena saat ini diketahui banyak keluarga miskin baru akibat pandemi Covid-19 yang belum tercatat di dalamnya.

Terkait pemutakhiran DTKS ini, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Kemenko PMK) meminta masyarakat melapor secara mandiri jika merasa berhak masuk dalam DTKS.

Hal tersebut disampaikan Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan Kemenko PMK Ade Rustama saat melakukan koordinasi pemutakhiran DTKS di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (17/9/2020).

Ade mengatakan, masih banyak daerah yang belum aktif melakukan pemutakhiran DTKS, salah satunya Kabupaten Kubu Raya.

"Masyarakat perlu diberikan edukasi untuk melaporkan dirinya secara mandiri apabila merasa berhak untuk masuk dalam DTKS," kata Ade, dilansir dari situs resmi Kemenko PMK, Jumat (18/9/2020) seperti dikutip dari Kompas.com. 

Oleh karena itu, kata dia, setiap daerah harus menyiapkan sarana agar masyarakat bisa melapor jika dirinya belum masuk ke dalam DTKS.

Penyiapannya pun dilakukan di setiap desa atau kelurahan, salah satunya melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).

"Dengan demikian sarana untuk pelaporan mandiri ini, perlu disiapkan di setiap desa atau kelurahan. Salah satunya melalui Puskesos," ujarnya.

Baca juga: Apakah BLT Subsidi Gaji Karyawan Akan Dihentikan atau Diperpanjang hingga 2021?

Baca juga: BLT Untuk Karyawan Akan di Salurkan, Menaker Sebut Waktu Untuk Pencairan

Cara Melakukan Daftar Mandiri DTKS

Dikutip dari laman pusdatin.kemensos.go.id, berikut prosedur pendaftaran mandiri DTKS.

1. Keluarga yang merasa berhak mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK

2. Kepala desa/lurah selanjutkan akan melaksanakan musyawarah desa terkait pendaftaran itu.

3. Data hasil musyawarah desa/lurah disampaikan ke bupati/walikota melalui camat.

4. Dinas sosial menggunakan data itu untuk melakukan verifikasi lapangan

5. Hasil verifikasi lapangan dikirim ke Menteri Sosial melalui Gubernur. 

6. Menteri sosial menetapkan DTKS. 

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Deti Mega Purnamasari)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Login dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu

Baca berita terbaru lainnya di Google!

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved