Resmi Ditetapkan Pemerintah, Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2021
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di tahun 2021, telah resmi ditetapkan oleh pemerintah.
Editor: Mona Andriani
TRIBUNBATAM.id - Hari Libur Nasional dan cuti bersama di tahun 2021 telah ditetapkan pemerintah.
Hal ini telah resmi ditetapkan pemerintah, sesuai dngan Surat Keputusan Bersama, 10 September 2020 lalu.
Diktetahui total Hari Libur Nasional ada 15 hari dan hari cuti bersama ada 7 hari di sepanjang tahun 2021.
Keputusan tersebut tercantum dalam SKB Cuti Bersama Tahun 2021 Nomor 642/2020, Nomor 4/2020 dan Nomor 4/2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
SKB tersebut adalah keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Berikut adalah rincian hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021
Baca juga: Warna Keberuntungan Shio Menurut Feng Shui di 2021, Shio Babi Hijau, Shio Kerbau Perak
1. 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
2. 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
3. 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
5. 2 April: Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional
7. 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
8. 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah