Resmi Ditetapkan Pemerintah, Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2021

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di tahun 2021, telah resmi ditetapkan oleh pemerintah.

HO/Wartakotalive.com
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2021. 

Dalam SKB tersebut dijelaskan, penetapan tanggal 1 Ramadan 1442 Hijriah, Hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Hari raya Idul Adha 1442 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.

Selain itu, lembaga atau perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dapat mengatur penugasan pegawai pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Lembaga atau perusahaan yang dimaksud seperti rumah sakit, perbankan, lembaga yang memberikan pelayananan telekomunikasi, listrik, air, minum, pemadan kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan dan lembaga atau perusahaan sejenis.

Sementara pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berikut Link Surat Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 - Link

(Tribunnews.com/Widya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 yang Ditetapkan Pemerintah

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved