TEGAS, Inilah 7 Negara yang Terapkan Hukuman Kebiri Kimia, Termasuk Indonesia
TEGAS, Inilah 7 Negara yang Terapkan Hukuman Kebiri Kimia, Termasuk Indonesia. Kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur sering terjadi
Korea Selatan menetapkan hukuman kebiri kimia pada 2011, dan menjadi negara Asia pertama yang menerapkan hukuman tersebut.
Kebiri kimia dijatuhkan kepada pelaku yang berusia di atas 19 tahun, dan sebelumnya diawali dengan hukuman penjara.
Tercatat ada 2 narapidana yang menjalani kebiri kimia, yaitu Park (45) dan Pyo (31).
Park mendapat hukuman kebiri kimia setelah dipenjara tiga kali karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak berusia di bawah 16 tahun.
Sedangkan Pyo mendapat hukuman tersebut setelah terbukti melakukan persetubuhan dengan tiga remaja yang dikenalnya melalui aplikasi chatting.
Pyo juga didakwa telah menyebarkan video berisi pelecehan seksual, dan mengancam korbannya dengan senjata.
5. Kazakhstan
Pada 2018, pemerintah Kazakhstan mengeksekusi seorang terpidana asal Turkestan dengan hukuman kebiri kimia.
Hukuman itu dilakukan dengan menggunakan cyproterone, sebuah steroid anti androgen yang dikembangkan untuk melawan kanker.
Selain dikebiri, pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Kazakhstan juga mendapatkan hukuman penjara selama 20 tahun.
6. Rusia
Rusia mengesahkan hukuman kebiri kimia pada 2011.
Hukuman tersebut berlaku bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak di bawah usia 14 tahun.
Jika pelaku mengulangi perbuatannya, maka hukuman penjara seumur hidup telah menantinya.