Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI Belum Bisa Disimpulkan Polisi, Komnas HAM Terus Lakukan Penyelidikan
Sejauh ini Polisi masih terus melakukan penyelidikanterkait kematian 6 orang laskar FPI dalam baku tembak bersama anggota Polisi.
TRIBUNBATAM.id | SEMANGGI- Sejauh ini Polisi masih terus melakukan penyelidikanterkait kematian 6 orang laskar FPI dalam baku tembak bersama anggota Polisi.
Bentrok anggota Polisi dengan FPI tersebut ketika iring-iringan di tol Cikampek.
Namun sejeuh ini belum ada kesimpulan jelas terkait kasus tersebut.
Sementara itu, Komnas HAM terus melakukan penyelidikan terkait tewasnya 6 orang anggota laskar FPI.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan mengumumkan hasil penyelidikan terkait peristiwa penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) hingga tewas oleh Polda Metro Jaya, di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 di Karawang, Jawa Barat.
Baca juga: TNI Gadungan Tipu Gadis Desa, Sebut Hendak Dinikahi Hingga Undang Nikita Mirzani
Baca juga: Adhietya Mukti Buka Suara Setelah Sosok Pria di Video Syur Gisel Terungkap: Saya Tidak Kenal
Baca juga: Dorong UKM Manfaatkan Pasar Modal, OJK Luncurkan Securities Crowdfunding
Penyelidikan katanya dilakukan Bareskrim Polri serta Internal Propam Polri.
"Yang jelas untuk kasus di KM 50, sampai sekarang Bareskrim polri masih melaksanakan tugasnya. Para penyidik untuk melaksanakan itu dan sampai sekarang juga belum bisa menyimpulkan," kata Rusdi di Mabes Polri, Selasa (5/1/2020).
Selain itu katanya kegiatan pengawasan yang dilakukan Divisi Propam Polri terkait hal itu akan rampung dalam waktu dekat.
"Kegiatan-kegiatan pengawasan oleh Divpropam sekarang masih berjalan. Nanti hasil dari Divisi Propam sendiri, tentunya akan disampaikan kepada masyarakat, apabila kegiatan-kegiatan di propam telah selesai. Kita tunggu saja pasti akan dikomunikasikan kepada masyarakat," katanya.
Komnas HAM tetap lanjutkan penyelidikan
Sementara itu, M Choirul Anam, komisioner Komnas HAM sekaligus ketua tim penyelidikan penembakan 6 anggota FPI, mengatakan pernyataan pemerintah yang melarang seluruh kegiatan FPI tidak mempengaruhi proses penyelidikan.
Anam mengatakan hingga saat ini proses pengumpulan keterangan telah mencapai 80 persen.
Saat ini tim tengah dalam tahapan meminta pendapat sejumlah ahli dan menguji bukti-bukti terkait peristiwa tersebut.
"Tidak (berpengaruh)."
"Saat ini (permintaan keterangan) sudah 80 persen)," kata Anam saat dihubungi Tribunnews, Kamis (31/12/2020).