SELEB TERKINI
MYD Tidak Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka, Polisi Beberkan Alsannya ke Publik
MYD diperbolehkan pulang usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus Pornografi yang menjadi lawan main Gisel di Video 19 detik.
TRIBUNBATAM.id | JAKARTA - Lawan main video 19 detik Gisella Anatasia alias Gisel yakni MYD tidak ditahan oleh polisi kendati ia dikenakan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Usai menjalani pemeriksaan kemarin, MYD diperbolehkan pulang oleh Polisi.
Namun MYD sendiri masih dikenakan wajib lapor kendati tidak ditahan.
Polisi juga menjelaskan alasan mengapa MYD tidak ditahan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus Pornografi.
Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia alias Gisel dan MYD sebagai tersangka kasus video syur.
Baca juga: Bak Bangkai Ditutupi Akhirnya Tercium Juga, Gading Bongkar Pertengkaran Pertama dengan Gisel
Baca juga: Eks Baby Sitter, Koneng Bongkar Karakter Asli Gading Marten dan Gisella, Kini Menurun ke Gempi
Baik Gisel maupun MYD disangkakan pasal berlapis tentang Undang-undang (UU) Pornografi.
Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (5/1/2021).
Kombes Yusri menambahkan, pemeran pria dalam video syur itu dikenakan wajib lapor sembari menunggu hasil pemeriksaan terhadap Gisel.
MYD telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/1/2021).
"Yang bersangkutan sementara dipulangkan, nanti kita buat wajib lapor," kata Yusri Yunus.

Gisel semestinya diperika pada Senin (4/1/2021) kemarin bersama dengan MYD.
Namun, Gisel tak bisa hadir dengan alasan harus menjemput putri semata wayangnya.
Pemeriksaan terhadap Gisel sebagai tersangka kemudian dijadwalkan ulang pada Jumat (8/1/2021) mendatang pukul 10.00 WIB.
"Kami sudah konfirmasi ke kuasa hukum (Gisel), insyaallah hari Jumat bisa hadir jam 10.00 WIB," ucap Yusri.