PASAL APA? Pemilik Rumah dan 3 Securiti jadi Tersangka Karena Hajar Maling hingga Tewas

Polisi menetapkan pemilik rumah sebagai tersangka setelah mengakibatkan korban jiwa yakni YAP (21) pemuda yang dicurigai sebagai maling

Kompas.com
PASAL APA? Pemilik Rumah dan 3 Securiti jadi Tersangka Karena Hajar Maling hingga Tewas/ Foto Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Apes nasib yang dialami HN (41) beserta dua anaknya yakni IM (15) dan MAR (16) warga komplek Cendana, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Simalungun setelah mengakibatkan korban tewas YAP (21).

Tewasnya YAP (21) tidak hanya menyeret pemilik rumah, namun juga tiga securiti komplek perumahan yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

6 orang tersangka disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap YAP, warga Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Sumatera Utara.

Keenamnya dikenakan Pasal 338 subsider Pasal 170 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau maksimal 15 tahun penjara.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres SImalungun, AKBP Agus Waluyo seperti dikutip Tribunbatam.id dari Serambinews.

"Dari sejumlah saksi, enam di antaranya kita naikkan statusnya menjadi tersangka," ujarnya dalam konferensi pers sebagaimana diwartakan Antaranews, Kamis (31/12/2020).

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka pemilik rumah berinisial HN (41), beserta dua anak kandungnya, IM (15) dan MAR (16).

Dan tiga sekuriti perusahaan, HSD (37), HS (36) dan SAP.

Kapolres AKBP Agus Waluyo pun mengungkapkan alasannya menetapkan pemilik rumah sebagai tersangka atas meninggalnya YAP (21) pemuda yang dicurigai sebagai pencuri.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (27/12/2020) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB.

Berawal saat pemilik rumah HN (41) memergoki YAP (21) yang sedang berada di kediamannya saat petang hari.

Ketika itu, pemilik rumah dilaporkan baru tiba dari Kota Medan.

Mengetahui adanya orang asing berada di kediamannya, pemilik rumah HN (41) bersama dua anaknya kemudian mengamankan YAP (21).

Dibantu 3 securiti yang sedang berpatroli, korban YAP (21) yang diduga maling menjadi amukan massa.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved