Rekening Bank FPI Berisi Rp 1 Miliar Dibekukan Pemerintah, Kondisi Saldo Diungkap Kuasa Hukum

Rekening milik Front Pembela Islam (FPI) secara resmi telah diblokir oleh pemerintah

Wartakotalive.com/Desy Selviany
Kantor DPP FPI di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (11/12/2020). Anggota badan intelijen Jerman sempat datangi markas ini. Polisi harus mengusut maksudnya 

5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 tanggal 23 Desember 2014.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA, KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME TENTANG LARANGAN KEGIATAN, PENGGUNAAN SIMBOL DAN ATRIBUT SERTA PENGHENTIAN KEGIATAN FRONT PEMBELA ISLAM.

KESATU : Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan.

KEDUA : Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan
bertentangan dengan hukum.

KETIGA : Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

KEEMPAT : Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan
menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.

KELIMA : Meminta kepada warga masyarakat:
a. untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan,penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam;
b. untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

KEENAM : Kementerian/Lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KETUJUH : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Adapun SKB enam menteri ini ditetapkan di Jakarta pada 30 Desember 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Maklumat Kapolri: Masyarakat Tak Boleh Mengakses, Mengunggah, dan Menyebarluaskan Konten FPI

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved