Selasa, 7 April 2026

LINGGA TERKINI

Syarat Masuk Lingga Terbaru, Tak Perlu Rapid Test Lagi, Ini Kata Plt Bupati

Meski tak perlu rapid test, Plt Bupati Lingga M Nizar minta pelaku perjalanan yang ingin ke Lingga tetap wajib menerapkan protokol kesehatan

Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Istimewa
Plt Bupati Lingga Muhammad Nizar. Syarat Masuk Lingga Terbaru, Tak Perlu Rapid Test Lagi, Ini Kata Plt Bupati 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Syarat Masuk Lingga Terbaru, Tak Perlu Rapid Test Lagi, Ini Kata Plt Bupati Lingga.

Bagi anda yang ingin ke Lingga, kini anda tak perlu lagi melengkapi diri dengan Surat Keterangan Rapid Test.

Pasalnya aturan tersebut sudah tak berlaku lagi.

Sebelumnya, jelang libur Natal dan Tahun Baru 2021, ada Surat Edaran Bupati Lingga yang mengharuskan pelaku perjalanan yang ingin ke Lingga wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rapid test.

Surat edaran itu berlaku sejak 22 Desember 2020 dan berakhir pada 3 Januari 2021.

Baca juga: TIAP Hari Ada Calon Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Positif Covid-19 Hasil Rapid Test Antigen

Baca juga: Jelang Tahun Baru 2021, Permintaan Rapid Test Antigen Meningkat di Klinik Husada Tama Batam

"Dengan demikian untuk pelaku perjalanan yang akan masuk ke Lingga, tidak perlu lagi dilengkapi surat keterangan rapid test dengan hasil non-reaktif,” ujar Plt Bupati Lingga, Muhammad Nizar, Senin (4/1/2021)

Meski demikian, Nizar mengimbau kepada pelaku perjalanan ke wilayah transmisi lokal atau masuk ke Lingga, agar selalu mematuhi protokol kesehatan (protkes), jaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan menggunakan masker sesuai anjuran pemerintah.

"Pandemi Covid-19 belum berakhir, siapa saja dapat terpapar virus ini. Saya mengimbau agar masyarakat mematuhi dan disiplin protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Ini untuk kepentingan kita bersama.

Apalagi saat ini kita tercatat nihil kasus aktif positif, ini harus kita pertahankan,” kata Nizar.

Kepada pelaku usaha, Plt Bupati Lingga itu mengingatkan agar dapat mendukung pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Yakni dengan tetap menyediakan tempat cuci tangan, dan mengedukasi pengunjung untuk mengikuti anjuran pemerintah terkait protkes.

“Meski Surat Edaran kemarin telah berakhir, namun bagi pelaku usaha agar tetap menyediakan tempat cuci tangan, kursi yang diatur berjarak dan mengingatkan pengunjung untuk mengikuti anjuran seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak duduk,” imbau Nizar.

Untuk diketahui, dari data yang dihimpun sepanjang tahun 2020, terhitung sejak Maret hingga Desember 2020, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lingga mengirimkan sebanyak 693 sampel swab ke Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Kelas I Kota Batam.

Sementara untuk skrining dan tracing sebanyak 27.770 orang. Hal itu sebagai upaya surveilans dan penyelidikan epidemiologi yang terdiri dari pelaku perjalanan berisiko, kontak erat, suspek, probable.

Sedangkan kasus Covid-19, tercatat sebanyak 33 orang terpapar Covid-19 selama 2020. Dengan rincian, 31 sembuh dan 2 orang meninggal dunia.

Rapid Test di Lingga Bagi Penumpang Tuai Sorotan

Sebelumnya diberitakan, penerapan Rapid Test di Lingga jadi sorotan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved