JANGAN SEMBARANG ANIAYA MALING, Pemilik Rumah malah Terancam Penjara Seumur Hidup, Ini Ceritanya
Polisi menetapkan 6 orang tersangka kasus tewasnya maling yang kepergok mencuri di dalam rumah warga
TRIBUNBATAM.id - Jangan Sembarang Aniaya Maling, Pemilik Rumah malah Terancam Penjara Seumur Hidup, Ini Ceritanya.
Polisi menetapkan 6 orang tersangka kasus tewasnya maling yang kepergok mencuri di rumah warga.
Enam tersangka dituduh menganiaya maling hingga tewas saat masuk ke rumah warga dan kepergok sedang mengumpulkan barang hasil jarahan.
Baca juga: Maling Sandera Hingga Siksa Satu Keluarga, Bawa Kabur Uang Tunai Rp 300 Juta
Youvanry Aldryansyah Purba (21), warga Simalungun, Sumatera Utara, tewas mengenaskan di Kompleks Cendana PT Bridgestone, Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Ahad (27/12/2020) dini hari.
Mendapat laporan itu, polisi melakukan pendalaman penyelidikan dan saat ini telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo mengatakan, kejadian itu berawal saat pemilik rumah berinisial HS (41) bersama keluarganya tiba di rumah setelah bepergian dari luar kota.
Setibanya di rumah itu, mereka terkejut ketika memergoki korban berada di dalam rumahnya dan sedang mengemasi sejumlah barang yang diduga hasil curian.
Baca juga: Tangkap Maling Hingga Tewas, Pemilik Rumah dan 3 Securiti Ditetapkan Tersangka
Baca juga: Arti Kedutan di Telapak Tangan, Menurut Primbon Jawa Pertanda Akan Kemalingan
Baca juga: PASAL APA? Pemilik Rumah dan 3 Securiti jadi Tersangka Karena Hajar Maling hingga Tewas
Setelah itu, mereka terlibat perkelahian dengan terduga pencuri tersebut.
Saat itu, HS sempat berteriak minta tolong hingga kemudian tiga petugas keamanan yang berjaga datang ke rumahnya untuk memberikan bantuan.
Namun diduga karena emosi, penganiayaan yang mereka lakukan terhadap terduga pencuri tersebut berlebihan sehingga menyebabkannya tewas di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti kasus itu, polisi saat ini telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
Keenam orang tersebut yakni pemilik rumah berinisial HS (41) bersama kedua anaknya, IM (15) dan MAR (16).
Kemudian 3 orang petugas keamanan berinisial HSD (37), HS (36) dan YAP (21).
Baca juga: Aksi Pencurian di Rumah Anggota Polisi, Maling Gondol Senjata Api dan 18 Butir Amunisi Aktif
Baca juga: KISAH Heroik Sejumlah Remaja di Batam Berhasil Tangkap Maling Motor di Batu Aji
Baca juga: VIDEO - Mobil Anji Manji Dibobol Maling, Kaca Mobil Dirusak dan Barang Berharga Raib
Dari total tersangka tersebut 2 di antaranya tidak dilakukan penahanan karena masih berstatus di bawah umur.
"Langkah-langkah yang telah diambil dalam penanganan kasus ini, kami telah membentuk tim khusus dipimpin Kasat Reskrim dan kami bekerja dalam waktu 1 x 24 jam dengan mengumpulkan saksi-saksi, alat bukti yang ada di TKP dan keterangan dari kedokteran," jelasnya melalui keterangan tertulis, Selasa (5/1/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/whatsapp-image-2019-09-05-at-202837.jpg)