LINGGA TERKINI

Korupsi di Lingga, Hakim Perintahkan 2 Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Dabo Singkep Ditahan

JPU Kejari Lingga Yosua bilang, setelah sidang lanjutan, hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan kedua terdakwa kasus korupsi RSUD Dabo Singkep ditahan

Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Hakim Perintahkan 2 Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Dabo Singkep Ditahan. Foto Kasi Pidsus Kejari Lingga Yosua Parlaungan Thobing, SH 

Dalam kasus ini, seorang tersangka AWS sudah lebih dulu diserahkan (tahap II) ke JPU di Kantor Kejari Lingga.

AJ disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 31 th 1999 jo 55 ayat (1) KUHP atau pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 th 1999 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Adi Kuasa Tarigan mengatakan, berkas perkara Tindak Pidana Korupsi ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 10 / VIII / 2020 / KEPRI / SPKT RESLINGGA 24 Agustus 2020.

"Atas nama tersangka AJ telah dinyatakan lengkap, berkas perkaranya P-21 ke JPU," ujarnya, Kamis (29/10/2020).

Penyerahan itu berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana sudah lengkap dari Kepala Kejari Lingga Nomor : B-998/L.10.14/Ft.1/10/2020 pada 20 Oktober 2020.

"Karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, AJ dan barang bukti telah diserahkan ke JPU, Senin lalu, 26 Oktober 2020 di Kantor Kejaksaan Negeri Lingga Dabo Singkep," tutur Adi.

Sebelumnya dalam perkara yang sama, Satreskrim Polres Lingga telah melimpahkan tersangka AWS selaku Direktur RSUD Dabo.

"Berikut barang bukti berupa uang sejumlah Rp 551.262.900 ke Kejaksaan yang merupakan hasil penyelamatan kerugian keuangan negara," ujarnya.

(Tribunbatam.id/Febriyuanda/Endrakaputra)

Baca berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved