LINGGA TERKINI
Korupsi di Lingga, Hakim Perintahkan 2 Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Dabo Singkep Ditahan
JPU Kejari Lingga Yosua bilang, setelah sidang lanjutan, hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan kedua terdakwa kasus korupsi RSUD Dabo Singkep ditahan
Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Dua terdakwa kasus korupsi kegiatan pemeliharaan rutin atau berkala Gedung Kantor RSUD Dabo Singkep Lingga ditahan.
Penahanan dilakukan setelah kedua terdakwa kasus korupsi itu menjalani sidang lanjutan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang memerintahkan keduanya untuk ditahan.
“Terdakwa AWS dan SN setelah menjalani sidang lanjutan Selasa (5/1/2021), hakim tipikor menetapkan keduanya untuk ditahan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lingga, Yosua Parlaungan Thobing, Rabu (6/1/2020).
Kasi Pidsus Kejari Lingga itu melanjutkan, keduanya akan ditahan di Lapas Kelas III Dabo Singkep.
Baca juga: MANTAN BANKIR Korupsinya Kelewatan Capai Rp 3,6 Triliun, Punya 2 Istri Akhirnya Dihukum Mati
Baca juga: Kasus Korupsi di Disdik Kepri Sidang di PN Tanjungpinang, 3 Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi
Namun sebelum ditahan, kedua terdakwa akan dilakukan Rapid Test dengan hasil Non-reaktif terlebih dulu.
“Penetapan penahanan kedua terdakwa terhitung tanggal 5 Januari 2021 sampai 3 Februari 2021. Jadi selama 30 hari ke depan penahanan kedua terdakwa,” terang JPU, Yosua.
Dijelaskan Yosua, sidang lanjutan tersebut dilaksanakan secara daring dengan majelis hakim berada di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjungpinang, sedangkan JPU, terdakwa, penasihat hukum dan para saksi berada di Kantor Kejari Lingga.
“Persidangan dilaksanakan dengan agenda pembuktian atau pemberian keterangan oleh saksi-saksi fakta terakhir,” ungkap Yosua.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan pemeliharaan rutin/berkala Gedung Kantor RSUD Dabo Singkep ini terkait pagu anggaran sebesar Rp 1.020.000.000.
"Dana berasal dari APBD-P Kabupaten Lingga tahun anggaran 2018 pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lingga,” ucapnya.
Untuk diketahui, pada konferensi pers Kejari Lingga Jumat (20/3/2020) lalu, Kasi Pidsus Kejari Lingga Yosua didampingi penyidik Pidsus Kejari Lingga, Primayuda Yutama menyebut, Kejari Lingga menetapkan dua tersangka terkait perkara kasus korupsi kegiatan pengerjaan pengecatan dan pemeliharaan gedung RSUD Dabo Singkep.
Polisi Serahkan Tersangka ke JPU
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Lingga menyerahkan seorang tersangka kasus korupsi ke Kantor Kejaksaan Negeri Lingga, Senin (26/10/2020).
Tersangka berinisial AJ (34) diduga terlibat kasus korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dabo Singkep tahun 2018.
Selain tersangka, barang bukti juga diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).