Tangkap Maling Hingga Tewas, Pemilik Rumah dan 3 Securiti Ditetapkan Tersangka
Mereka tak menyangka bakal menjadi tersangka kasus pembunuhan setelah berhasil menangkap maling yang saat itu ia pergoki berada di kediamannya.
Kapolres menyebutkan, pihaknya masih mendalami keberadaan korban di kediaman HN.
Hanya saja, YAP dipastikan tidak seijin pemilik rumah.
Keenamnya dikenakan Pasal 338 subsider Pasal 170 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau maksimal 15 tahun penjara.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka pemilik rumah berinisial HN (41), beserta dua anak kandungnya, IM (15) dan MAR (16).
Dan tiga sekuriti perusahaan, HSD (37), HS (36) dan SAP.
Terkait kasus yang menjadi perhatian publik itu, AKBP Agus Waluyo mengimbau masyarakat agar melaporkan ke pihak kepolisian terdekat bila ada temuan dugaan tindak pidana yang sudah diamankan. Sumber: SerambiNews
Maling Ketiduran di Genteng
Kasus pencurian juga terjadi di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi pada Sabtu (19/12/2020) dinihari.
Video berdurasi 1 menit 47 detik itu memperlihatkan pria yang menggunakan topi berwarna merah dan baju hitam yang diduga pelaku pencurian.
Warga yang merekam aksi tersebut kaget saat menemukan pelaku pencurian atau maling yang ketiduran di atas genteng rumah.
Pelaku yang kepergok pun tidak bisa berbuat banyak karena sudah dikepung warga.
“Beh, keturon iki lek. Ngantuk pol iki malinge. Ayo cegaten, mudun-mudun (Ketiduran kamu ya, ngantuk berat ini malingnya. Ayo di kejar, turun-turun),” teriak salah satu warga dalam video penangkapan maling yang viral di medsos ini.
Warga yang terlanjur emosi lantas mengejar pelaku dan menjadi bulan-bulanan warga.
Kapolsek Pesanggaran, AKP Subandi melalui Kanit Reskrim Ipda Sutomo membenarkan kejadian tersebut.
Pelaku adalah Arif Hermawan (27) seorang buruh harian lepas warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.