Tangkap Maling Hingga Tewas, Pemilik Rumah dan 3 Securiti Ditetapkan Tersangka

Mereka tak menyangka bakal menjadi tersangka kasus pembunuhan setelah berhasil menangkap maling yang saat itu ia pergoki berada di kediamannya.

TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
Tangkap Maling Hingga Tewas, Pemilik Rumah dan 3 Securiti Ditetapkan Tersangka. Foto ilustrasi 

Kepada polisi, pelaku berhasil masuk ke dalam konter dengan cara memanjat pohon sekitar pukul 00.30 WIB, Sabtu (19/12/2020) dinihari.

Pelaku masuk ke konter HP dengan cara menjebol atap yang saat itu ditinggal penghuninya.

“Setelah mengambil barang berharga, pelaku kemudian keluar konter lewat atas genteng. Entah karena kelelahan atau ketiduran, pelaku akhirnya kepergok warga saat masih di atap genteng pada Jumat pagi. Oleh warga langsung ditangkap dan diserahkan kepada kami beserta barang buktinya,” tambah Ipda Sutomo.

Pelaku yang masih dalam kondisi setengah sadar karena tertidur akhirnya diminta turun dari atas genteng dan langsung menjadi bulan-bulanan warga.

Baca juga: Saat Ruko Terbakar, Maling Justru Beraksi dan Gondol 2 Tabung Gas Milik Sri Wahyuni

Baca juga: KISAH Heroik Sejumlah Remaja di Batam Berhasil Tangkap Maling Motor di Batu Aji

Warga pun langsung menyerahkan pelaku ke Mapolsek Pesanggaran untuk diproses secara hukum.

Akibat aksi maling ini, Samsuri pemilik konter mengalami kerugian mencapai belasan juta rupiah.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti hasil curian berupa uang tunai senilai Rp 362 ribu dan empat unit handphone dagangan milik korban.

“Sejumlah uang tunai dan handphone yang disimpan di dalam brankas lalu diambil pelaku. Brankasnya dirusak dengan cara dicongkel,” ujar Kapolsek Pesanggaran, AKP Subandi melalui Kanit Reskrim Ipda Sutomo.

Barang bukti uang dan henphone disita petugas.
Barang bukti uang dan henphone disita petugas. (Foto by Kabarbanyuwangi)

Hasil interogasi polisi, pelaku yang dipenuh tatto di tubuhnya ini mengaku nekat menjalankan aksinya lantaran sedang membutuhkan uang untuk keperluan sehari-harinya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.

“Pengakuannya baru pertama kali ini pelaku melakukan aksi pencurian,” pungkasnya.

Tonton Juga:

(*)

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved