PILKADA KEPRI
Sengketa Pilkada Kepri, Isdianto dan Suryani Didukung 8 Kuasa Hukum, Yusril Ihza Mahendra?
Sengketa Pilkada Kepri terus berlanjut. Isdianto dan Suryani didukung 8 kuasa hukum untuk menjalani sidang di MK. Ada nama Yusril Ihza Mahendra?
"Ini terlihat aneh. Karena semakin menguatkan dugaan kita sehingga kita mengajukan gugatan," sebutnya saat dikonfirmasi TRIBUNBATAM.id.
Bakti menjelaskan bahwa tujuan dari pengajuan gugatan yang disampaikan pihaknya tersebut agar Pilkada di Kepri bisa berjalan secara adil dan bermartabat.

Selain itu, Bakti juga sangat menyangkan dengan pernyataan yang dilemparkan oleh orang yang mengaku sebagai kuasa hukum salah satu paslon yang menyatakan pihaknya ngotot dalam Pilkada Kepri ini yakni mengajukan gugatan ke Mahkamah Konsitusi
"Yang kita lalui sesuai aturan yang berlaku dan ini berjalan secara rasional, dan memberikan edukasi politik kepada masyarakat, serta memastikan proses yang berjalan secara bersih dan bermartabat," ujarnya.
Ia juga menghimbau dan meminta seluruh pendukung, relawan dan tim Insani agar tidak mudah terpengaruh dengan wacana wacana yang di sampaikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sedangan untuk bukti-bukti yang telah disampaikan oleh pihaknya ke MK apapun yang menjadi keputusan nantinya apakah itu dinyatakan sesuai dengan dugaan pihaknya atau tidak menjadi keputusan yang harus diikuti dan dipatuhi semua pihak.
Pantauan TRIBUNBATAM.id pada situs https://www.mkri.id gugatan Paslon Insani telah disampaikan dan terdaftar dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon(APPP) Nomor: 135/PAN.MK/AP3/12/2020.
Langkah KPU Kepri
Diberitakan, gugatan pasangan calon Isdianto dan Suryani terkait Pilkada Kepri sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Komisioner KPU Kepri Widyono Agung mengungkapkan, MK nantinya akan mengecek syarat formil dan unsur kelengkapan lainnya.
Hingga akan keluar di Buku Register Perkara Konstitusi atau BRPK.
Selain Pilkada Kepri, terdapat 3 gugatan terkait Pilkada Serentak yang didaftarkan ke MK.
Mereka di antaranya Pilkada Batam, Pilkada Karimun serta Pilkada Lingga.
"Sudah masuk ke web resmi MK kemarin, di akhir batas jadwal pengajuan gugatan," sebutnya melalui sambungan seluler, Kamis (24/12/2020).

KPU Kepri pun menunggu jadwal sidang gugatan Pilkada Kepri itu.