PILKADA KEPRI

Sengketa Pilkada Kepri, Isdianto dan Suryani Didukung 8 Kuasa Hukum, Yusril Ihza Mahendra?

Sengketa Pilkada Kepri terus berlanjut. Isdianto dan Suryani didukung 8 kuasa hukum untuk menjalani sidang di MK. Ada nama Yusril Ihza Mahendra?

tribunbatam.id/Endra Kaputra
Sengketa Pilkada Kepri, Isdianto dan Suryani Didukung 8 Kuasa Hukum. Foto Bali Dalo saat berbincang dengan Isdianto. 

Sampai saat ini, pihaknya masih masih menunggu surat pemberitahuan untuk sidang dari MK.

TribunBatam.id pun mencoba mengonformasi hal itu ke Yusril Ihza Mahendra.

Yusril mengaku tidak mengetahui jika tim INSANI akan melanjutkan gugatan mereka ke MK.

Ia mengungkapkan, jika sebelumnya INSANI bersama tim tidak jadi mendaftar ke Mahkamah Konstitusi.

"Sebelumnya mereka bilang ke saya seperti itu. Jadi saya tidak ikut, kan ga jadi maju," ujar Yusril saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler.

Poin Gugatan INSANI

Pasangan calon Gubernur Kepri Isdianto - Suryani Rabu (23/12/2020), lalu mengajukan gugatan pemilu sekitar pukul 19:16 WIB.

Ketua Tim pemenangan Insani Bakti Lubis, Jumat (25/12/2020) membenarkan pihaknya telah memasukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Kepri.

Bakti menyebutkan bahwa gugatan yang diajukan pihaknya ini menyangkut dua hal penting di Pilkada Kepri yakni kepentingan Pilkada Kepri dan bagaimana menata demokrasi di provinsi Kepri.

"Beberapa periode Pemilu, baik pemilihan Legislatif dan Kepala Daerah Batam selalu menjadi pelaksanaan Pemilu terburuk se Indonesia dan itu disampaikan secara nasional. Saat kita mengikuti memang benar dugaan kecurangan terjadi masif dan terstruktur," ujarnya.

Ketua Tim pemenangan Isdianto-Suryani (INSANI) Bakti Lubis saat memberikan keterangan ke awak media beberapa waktu lalu.
Ketua Tim pemenangan Isdianto-Suryani (INSANI) Bakti Lubis saat memberikan keterangan ke awak media beberapa waktu lalu. (TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU)

Bakti juga menyebutkan, poin gugatan yang disampaikan pihaknya di Mahkamah Konsitusi ialah dugaan keterlibatan penyelanggara dari tingkatan TPS hingga penentu kebijakan Penyelenggara di tingkat daerah.

"Itu dasar kita melakukan gugatan," ujarnya.

Bakti yang merupakan Ketua Tim Pemenangan Insani sekaligus Ketua DPD Hanura Kepri mengatakan, dugaan keterlibatan penyelanggara dalam Pilkada serentak ini dirasa sangat merugikan pihaknya.

"Hal itu kita lihat dari berbagai keberatan yang diajukan pada pleno kabupaten kota, tetapi tidak dapat diselesaikan di tingkat provinsi, mereka tetap memaksakan diri untuk mengambil keputusan," ujarnya.

Ketua tim Insani itu juga menyayangkan bahwa setelah selesai pleno penetapan terlihat perhitungan menggunakan sirekap oleh KPU tidak disinkronkan dengan hasil penetapan yang telah diputuskan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved