PILKADA KEPRI

Sengketa Pilkada Kepri, Isdianto dan Suryani Didukung 8 Kuasa Hukum, Yusril Ihza Mahendra?

Sengketa Pilkada Kepri terus berlanjut. Isdianto dan Suryani didukung 8 kuasa hukum untuk menjalani sidang di MK. Ada nama Yusril Ihza Mahendra?

tribunbatam.id/Endra Kaputra
Sengketa Pilkada Kepri, Isdianto dan Suryani Didukung 8 Kuasa Hukum. Foto Bali Dalo saat berbincang dengan Isdianto. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sengketa Pilkada Kepri kembali bergulir.

Tim Isdianto dan Suryani atau yang akrab disapa INSANI menambah amunisinya untuk menghadapi Sidang MK.

Ada penambahan lima kuasa hukum yang akan membantu paslon Pilkada Kepri nomor urut 02 itu di Mahkamah Konstitusi.

Salah seorang kuasa hukum INSANI, Bali Dalo membenarkan penambahan kuasa hukum itu.

Selain dia, sebelumnya ada 2 kuasa hukum lainnya yang akan membantu Isdianto dan Suryani dalam menggugat proses dan tahapan Pilkada Kepri.

Mereka menurut Bali Dalo di antaranya ahmad Fakih Rambe dan Karli.

KLARIFIKASI - Tim Isdianto-Suryani (INSANI) melakukan klarifikasi pemberitaan miring di media. Mereka membantah ada money politik saat kegiatan tim INSANI di Bengkong. (Tengah) Uba Ingan Sigalingging, (kiri) Ketua panitia kegiatan Bimtek Insani Ramali Padang dan (Kanan) Kuasa Hukum Insani, Bali Dalo saat menyampaikan klarifikasi Kamis (19/11/2020)
KLARIFIKASI - Tim Isdianto-Suryani (INSANI) melakukan klarifikasi pemberitaan miring di media. Mereka membantah ada money politik saat kegiatan tim INSANI di Bengkong. (Tengah) Uba Ingan Sigalingging, (kiri) Ketua panitia kegiatan Bimtek Insani Ramali Padang dan (Kanan) Kuasa Hukum Insani, Bali Dalo saat menyampaikan klarifikasi Kamis (19/11/2020) (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)

Seperti diketahui, tim kuasa hukum Isdianto dan Suryani telah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Kepri, (23/12/2020).

Permohonan itu terdaftar dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 135/PAN.MK/AP3/12/2020.

"Setelah mengajukan permohonan, kami diberikan waktu untuk memperbaiki permohonan.

Kami juga ada penambahan kuasa hukum. Mereka di antaranya Hery Firmansyah, Fadhli Faisal, Nasatya Danisworo Nimpuno, Reza Maladila, dan Pandu Wisudo," ungkap Bali Dalo kepada TribunBatam.id, melalui sambungan seluler Jumat (8/1/2021) siang.

Nama-nama tersebut di atas, tercantum dalam Tanda Terima Tambahan Berkas Perkara Pemohon Nomor 140/P-GUB/PAN.MK/12/2020

Lantas bagaimana dengan Yusril Ihza Mahendra?

Nama politisi Partai Bulan Bintang (PBB) sebelumnya santer disebut akan membantu Isdianto dan Suryani dalam bersidang di Mahkamah Konstitusi.

Soal ini, Bali Dalo mengaku tidak mengetahui, karena saat diskusi lanjutan dengan Yusril Ihza Mahendra dirinya tidak ikut serta.

Baca juga: Catatan Akhir Tahun 2020, Partisipasi Pemilih di Pilkada Kepri Naik, KPU Klaim Capai 68,56 Persen

Baca juga: Terungkap, Ini Poin Gugatan Pilkada Kepri Tim INSANI ke MK hingga Harapan ke Semua Pihak

Ilustrasi/Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019, Yusril Ihza Mahendra Kutip Ayat Alquran Singgung Persengketaan
Ilustrasi/Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019, Yusril Ihza Mahendra Kutip Ayat Alquran Singgung Persengketaan (TRIBUNNEWS.com)

Bali Dalo hanya mengatakan bahwa jadwal sidang yang terjadwal oleh MK pada Selasa (26/1/2021).

Sampai saat ini, pihaknya masih masih menunggu surat pemberitahuan untuk sidang dari MK.

TribunBatam.id pun mencoba mengonformasi hal itu ke Yusril Ihza Mahendra.

Yusril mengaku tidak mengetahui jika tim INSANI akan melanjutkan gugatan mereka ke MK.

Ia mengungkapkan, jika sebelumnya INSANI bersama tim tidak jadi mendaftar ke Mahkamah Konstitusi.

"Sebelumnya mereka bilang ke saya seperti itu. Jadi saya tidak ikut, kan ga jadi maju," ujar Yusril saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler.

Poin Gugatan INSANI

Pasangan calon Gubernur Kepri Isdianto - Suryani Rabu (23/12/2020), lalu mengajukan gugatan pemilu sekitar pukul 19:16 WIB.

Ketua Tim pemenangan Insani Bakti Lubis, Jumat (25/12/2020) membenarkan pihaknya telah memasukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Kepri.

Bakti menyebutkan bahwa gugatan yang diajukan pihaknya ini menyangkut dua hal penting di Pilkada Kepri yakni kepentingan Pilkada Kepri dan bagaimana menata demokrasi di provinsi Kepri.

"Beberapa periode Pemilu, baik pemilihan Legislatif dan Kepala Daerah Batam selalu menjadi pelaksanaan Pemilu terburuk se Indonesia dan itu disampaikan secara nasional. Saat kita mengikuti memang benar dugaan kecurangan terjadi masif dan terstruktur," ujarnya.

Ketua Tim pemenangan Isdianto-Suryani (INSANI) Bakti Lubis saat memberikan keterangan ke awak media beberapa waktu lalu.
Ketua Tim pemenangan Isdianto-Suryani (INSANI) Bakti Lubis saat memberikan keterangan ke awak media beberapa waktu lalu. (TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU)

Bakti juga menyebutkan, poin gugatan yang disampaikan pihaknya di Mahkamah Konsitusi ialah dugaan keterlibatan penyelanggara dari tingkatan TPS hingga penentu kebijakan Penyelenggara di tingkat daerah.

"Itu dasar kita melakukan gugatan," ujarnya.

Bakti yang merupakan Ketua Tim Pemenangan Insani sekaligus Ketua DPD Hanura Kepri mengatakan, dugaan keterlibatan penyelanggara dalam Pilkada serentak ini dirasa sangat merugikan pihaknya.

"Hal itu kita lihat dari berbagai keberatan yang diajukan pada pleno kabupaten kota, tetapi tidak dapat diselesaikan di tingkat provinsi, mereka tetap memaksakan diri untuk mengambil keputusan," ujarnya.

Ketua tim Insani itu juga menyayangkan bahwa setelah selesai pleno penetapan terlihat perhitungan menggunakan sirekap oleh KPU tidak disinkronkan dengan hasil penetapan yang telah diputuskan.

"Ini terlihat aneh. Karena semakin menguatkan dugaan kita sehingga kita mengajukan gugatan," sebutnya saat dikonfirmasi TRIBUNBATAM.id.

Bakti menjelaskan bahwa tujuan dari pengajuan gugatan yang disampaikan pihaknya tersebut agar Pilkada di Kepri bisa berjalan secara adil dan bermartabat.

PILKADA KEPRI - Suryani bersama suami menggunakan hak pilihnya di Batam, Rabu (9/12/2020).
PILKADA KEPRI - Suryani bersama suami menggunakan hak pilihnya di Batam, Rabu (9/12/2020). (TribunBatam.id/Alamudin)

Selain itu, Bakti juga sangat menyangkan dengan pernyataan yang dilemparkan oleh orang yang mengaku sebagai kuasa hukum salah satu paslon yang menyatakan pihaknya ngotot dalam Pilkada Kepri ini yakni mengajukan gugatan ke Mahkamah Konsitusi

"Yang kita lalui sesuai aturan yang berlaku dan ini berjalan secara rasional, dan memberikan edukasi politik kepada masyarakat, serta memastikan proses yang berjalan secara bersih dan bermartabat," ujarnya.

Ia juga menghimbau dan meminta seluruh pendukung, relawan dan tim Insani agar tidak mudah terpengaruh dengan wacana wacana yang di sampaikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sedangan untuk bukti-bukti yang telah disampaikan oleh pihaknya ke MK apapun yang menjadi keputusan nantinya apakah itu dinyatakan sesuai dengan dugaan pihaknya atau tidak menjadi keputusan yang harus diikuti dan dipatuhi semua pihak.

Pantauan TRIBUNBATAM.id pada situs https://www.mkri.id gugatan Paslon Insani telah disampaikan dan terdaftar dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon(APPP) Nomor: 135/PAN.MK/AP3/12/2020.

Langkah KPU Kepri

Diberitakan, gugatan pasangan calon Isdianto dan Suryani terkait Pilkada Kepri sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Komisioner KPU Kepri Widyono Agung mengungkapkan, MK nantinya akan mengecek syarat formil dan unsur kelengkapan lainnya.

Hingga akan keluar di Buku Register Perkara Konstitusi atau BRPK.

Selain Pilkada Kepri, terdapat 3 gugatan terkait Pilkada Serentak yang didaftarkan ke MK.

Mereka di antaranya Pilkada Batam, Pilkada Karimun serta Pilkada Lingga.

"Sudah masuk ke web resmi MK kemarin, di akhir batas jadwal pengajuan gugatan," sebutnya melalui sambungan seluler, Kamis (24/12/2020).

KPU Kepri Bersiap Hadapi Gugatan Pilkada Kepri yang dilayangkan Tim INSANI ke MK. Komisioner KPU Kepri, Widyono Agung pun, menunggu jadwal sidang gugatan tersebut.
KPU Kepri Bersiap Hadapi Gugatan Pilkada Kepri yang dilayangkan Tim INSANI ke MK. Komisioner KPU Kepri, Widyono Agung pun, menunggu jadwal sidang gugatan tersebut. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

KPU Kepri pun menunggu jadwal sidang gugatan Pilkada Kepri itu.

Dalam menghadapi Sengketa Pilkada Kepri ini, KPU Kepri akan menggunakan pengacara yang pernah digunakan KPU RI.

KPU Kepri sangat siap dalam menghadapi gugatan tersebut, persiapan pun sudah dilakukan dan menunggu gugatan saja.

"Kuasa hukum yang kami gunakan, kuasa hukum yang pernah digunakan KPU RI. Alasannya lebih pengalaman.

Tentunya harus siap dalam menghadapi gugatan ini," tegasnya.

Kepastian soal pendaftaran gugatan Pilkada Kepri ke MK sebelumnya disampaikan Suryani.

Pasangan Isdianto di Pilgub Kepri ini mengungkapkan, layangan gugatan bukan pada perolehan suara. Namun pada proses dan tahapan Pilkada Kepri.

"Jadi layangan gugatan kita bukan pada perolehan suara. Intinya pada prosesnya, kita mau juga ini jadi edukasi bagi masyarakat Kepri," sebutnya.(TribunBatam.id/Muhammad Ilham/Alamudin/Endra Kaputra)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved