BATAM TERKINI

ATURAN BARU! Penumpang Penerbangan Kurang dari 2 Jam Dilarang Makan dan Minum di Pesawat

Pemerintah memperketat protokol kesehatan selama berada di dalam pesawat. Termasuk larangan makan minum di dalam penerbangan kurang dari 2 jam.

TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU
Suasana di Terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam. Saat ini pemerintah memperketat protokol kesehatan di dalam alat transportasi. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tingkat penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Indonesia masih tinggi. Kondisi ini ditandai dengan jumlah kasus positif semakin bertambah setiap harinya.

Oleh sebab itu, pemerintah mengeluarkan surat edaran untuk memperketat protokol kesehatan.

Yakni Surat Edara Nomor 1 Tahun 2021 tentang perjalanan orang dalam negeri masa pandemi coronavirus disease 2019 (2019).

"Mulai berlaku hari ini," ujar Ketua Bidang Kesehatan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kota Batam, Didi Kusmarjadi, Sabtu (9/1/2021).

Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa, pertama penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut.

Kedua, jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis.

Ketiga, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun 2 arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi darat, laut, perkeretaapian dan udara.

Keempat tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan yang kurang dari 2 jam.

"Terkecuali bagi individu yang wajib konsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," katanya.

Baca juga: CATAT! Mulai Hari Ini, Sabtu (9/1) Perjalanan Lewat Udara dan Laut Wajib Rapid Test Antigen

Daftar Aturan Terbaru

Menyusul semakin tingginya angka pasien terkonfirmasi positif covid-19 di Jawa dan Bali membuat Pemerintah pusat memperketat aturan perjalanan ke dua wilayah tersebut.

Satuan Tugas Penanganan (Satgas Covid-19) memperpanjang dan memperketat aturan mengenai pembatasan perjalanan orang di dalam negeri.

Awalnya surat edaran itu berakhir Jumat (8/1/2021). 

Satgas Covid 19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 ini berlaku mulai 9 Januari – 25 Januari 2021.

Dalam surat tersebut diatur perjalanan bagi seluruh pengguna moda transportasi. Baik darat, laut dan udara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved