NAFSU BUAS AYAH Hamili Putri Kandung Hingga Lahirkan 2 Anak, Cabuli Lagi Cucu Sekaligus Anaknya

Nasu buas seorang ayah tega menggauli putrinya hingga hamil dan mElahirkan 2 anak, yang tak luput dari pencabulan

Kolase ilustrasi Tribun Video dan dokumen pribadi Tribun Jabar
NAFSU BUAS AYAH Hamili Putri Kandung Hingga Lahirkan 2 Anak, Cabuli Lagi Cucu Sekaligus Anaknya. Foto hanya ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Nafsu Buas Ayah Hamili Putri Kandung Hingga Lahirkan 2 Anak, Cabuli Lagi Cucu Sekaligus Anaknya.

Nafsu buas seorang ayah tega menggauli putrinya hingga hamil dan melahirkan 2 anak.

Parahnya, 2 anak hasil hubungan dengan putri kandungnya tak luput dari pencabulan pelaku.

Belakangan diketahui bahwa pelaku pernah masuk penjara karena kasus serupa di pernikahan sebelumnya.

Kasus menggegerkan ini terjadi di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Baca juga: Tergoda Kemolekan Tantenya Sedang Berbaring Depan TV, Remaja Ini Lancarkan Aksi Pemerkosaan

Baca juga: Gadis Cantik Pekerja Warung Kopi Nyaris Jadi Korban Pemerkosaan Majikan

Baca juga: Ungkap Kasus Pemerkosaan Anaknya, Ibu Ini Malah Diusir Dari Rumah, Disebut Mengumbar Aib Kelurga

Seorang perempuan berinisial Fr (23) melaporkan ayah kandungnya, Ak (60) ke polisi.

Ak melakukan perbuatan bejat, dengan menggauli anak sekaligus cucu kandungnya, Ap (8).

ilustrasi pemerkosaan
ilustrasi pemerkosaan (int)

Tak hanya Ap, Fi (10) yang merupakan adik kandung Fr tak luput dari perbuatan bejat sang ayah kandung.

Fi yang masih bocah dicabuli oleh sang ayah.

Baca juga: Istri Kaget Lihat Suami Cabuli Putri Kandunganya, Pelaku Tak Peduli Ketika Dipergoki Istri

Baca juga: VIDEO - Siswi SMP Ngaku Dicabuli 10 Pria di 5 TKP Berbeda

Baca juga: Predator Anak Dibekuk Polisi, Cabuli Bocah 7 Tahun, Janjikan Uang Rp 2 Ribu

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Pino Ary, yang dihubungi Jumat (8/1/2021) mengaku, polisi sempat dibuat tercengang atas laporan pengaduan Fr.

Ilustrasi korban cabul
Ilustrasi korban cabul (Kolase Internet)

Pasalnya Ak ternyata memperkosa Fr sejak ia masih duduk di bangku sekolah dasar.

Aksi bejatnya itu dilakukan berulang kali hingga Fr hamil dan memiliki dua orang anak, yaitu Ap yang kini berusia 8 tahun serta adiknya yang berusia 5 tahun.

Baca juga: Kesal jadi Pelampiasan Amarah si Bos, Karyawan di Malang Cabuli Anak Majikannya

Baca juga: Pria Asal Pekalongan Tega Berulangkali Cabuli ABG, padahal Ayah Korban Beri Tumpangan Tinggal

"Nah, kacaunya lagi Ap juga digauli.

Dari pengakuan Ap kepada ibunya (Fr) perbuatan itu dilakukan pada November 2020 lalu.

Setelah itu Fr dengar lagi adik kandungnya Fi (10) juga digauli sama bapak kandungnya," jelas AKP Pino.

Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan (Internet)

Atas laporan tersebut pihak Polres Banggai langsung bergerak cepat memburu pelaku Ak.

"Pelaku berhasil kita tangkap Selasa malam, 5 Januari 2021 lalu.

Sekarang masih terus dilakukan pengembangan," kata AKP Pino.

Menurutnya, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan badik saat hendak ditangkap.

Baca juga: BIADAB! Ayah Anak Perkosa Gadis Lugu 14 Tahun, Dicekoki Pil Anjing Gila Korban Digilir 4 Pria

Baca juga: Sekuriti Hotel Tergoda Tubuh Dokter, Nyaris Diperkosa Korban Kritis Dipukuli Pakai Kunci Inggris

Badik itu diselipkan di pinggangnya.

Namun polisi berhasil meringkusnya dan langsung digelandang di Polres Banggai.

Dari keterangan penyidikan, tersangka Ak masih memiliki istri.

Perbuatan bejat terhadap putrinya itu dilakukan saat istrinya tidak berada di rumah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ak kini mendekam di tahanan Polres Banggai, Jumat (8/1/2021)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ak kini mendekam di tahanan Polres Banggai, Jumat (8/1/2021) (kompas.com)

Kepada para tetangga, Fr mengaku jika ia dihamili oleh orang lain.

Pengakuan Fr, ia disuruh berbohong jika ada tetangga yang tanya termasuk juga jika dia ditanya oleh ibunya.

"Saat itu Fr tidak bisa berbuat banyak, karena dia berada di bawah ancaman jika mengatakan hal yang sesungguhnya," ujar Pino.

Baca juga: 2 Polisi Keji Peras Sejoli Rp 4 Juta, Paksa Berhubungan Intim Lalu Merekam dan Memperkosa

Baca juga: Ibu Muda di Aceh Diperkosa saat Tertidur Lelap, Melawan saat Digerayangi, Anak jadi Korban

Baca juga: Malangnya Nasib Siswi SMP Diperkosa Massal Tetangga Setahun, Pelaku Tokoh Masyarakat Sampai Saudara

Ak pernah masuk penjara atas kasus yang sama.

Ak melakukan perbuatan bejatnya kepada anaknya dari istri pertama.

Ak kemudian dipenjara dan baru dibebaskan pada Februari 2020 lalu.

Setelah bercerai, Ak menikah lagi.

Terekam CCTV Aksi Nekad Seorang Pria Menarik Wanita dan Memperkosanya Sampai 2 Kali di Parkiran
Terekam CCTV Aksi Nekad Seorang Pria Menarik Wanita dan Memperkosanya Sampai 2 Kali di Parkiran (suar.id Kolase: Metropolitan Police)

Dari istri kedua Ak memiliki anak perempuan yakni Fr dan Fi.

Keduanya juga kembali digauli hingga salah satunya hamil dan memiliki dua anak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Ak kini mendekam di tahanan Polres Banggai hingga berkasnya rampung.

Tersangka Ak terancam hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca juga: Ibu Muda di Aceh Diperkosa saat Tertidur Lelap, Melawan saat Digerayangi, Anak jadi Korban

Baca juga: Detik-detik Penemuan Jasad Bocah yang Dibunuh saat Menolong Ibunda yang Diperkosa saat Subuh

Baca juga: VIDEO - TERUNGKAP, Pembunuh Bocah yang Cegah Ibu Diperkosa Pernah Divonis Seumur Hidup

Ilustrasi korban perkosaan
Ilustrasi korban perkosaan (Shutterstock)

Kebiri kimia

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah No 70 tahun 2020 tentang hukuman kebiri untuk pelaku kekerasan terhadap anak.

PP ini mengatur tentang cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumunan identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O16 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak."

Baca juga: DERETAN Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Batam Selama 2020, Didominasi Kasus Pencabulan

Baca juga: Ibu Guru Cabul Berzina dengan 3 Siswa, Kasusnya Terbongkar karena Hamil, Anak Siapa yang Dikandung

Baca juga: Istri Lagi Hamil Tua, Oknum Guru Ngaji di Palembang Malah Tega Cabuli Muridnya

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Selain Perkosa Putri Kandung hingga Hamil, Pria Ini Juga Cabuli Cucu yang Sekaligus Anaknya

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved