Syarat Wajib Rapid Test Antigen Diperpanjang, Tak Cuma Penumpang Pesawat, termasuk Kapal

Syarat wajib rapid test antigen diperpanjang. Aturan ini tak cuma berlaku untuk yang bepergian lewat udara, termasuk kapal laut

Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Muhammad Ilham
Syarat Wajib Rapid Test Antigen Diperpanjang, Tak Cuma Penumpang Pesawat, termasuk Kapal. Foto suasana calon penumpang saat melakukan rapid test antigen di Ruang Keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam, Selasa (22/12/2020) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Syarat wajib rapid test antigen diperpanjang, tak cuma penumpang pesawat, termasuk kapal.

Bagi anda yang ingin bepergian ke luar daerah, baik itu menggunakan pesawat atau kapal, wajib melakukan tes PCR atau pun rapid antigen.

Aturan tersebut mulai berlaku hari ini, Sabtu (9/1/2021) hingga 25 Januari mendatang.

Diketahui, Satuan Tugas Penanganan (Satgas Covid-19) memperpanjang dan memperketat aturan mengenai pembatasan perjalanan orang di dalam negeri.

Awalnya surat edaran itu berakhir Jumat (8/1/2021), namun diperpanjang.

Hal ini sesuai Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).

"Mulai berlaku hari ini," ujar Ketua Bidang Kesehatan Tim Gugus Tugas Percepatan Penananganan Covid-19 Kota Batam, Didi Kusmarjadi, Sabtu (9/1/2021).

Pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang samplenya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.

Atau hasil non reaktif rapid test antigen yang samplenya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sementara itu, pelaku perjalanan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

Atau non reaktif rapid test antigen yang samplenya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca juga: NURAINI, Guru SDN 005 Singkep Pesisir di Lingga Sabet Juara I Nasional

"Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum ataupun pribadi," katanya.

Untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Dalam surat tersebut, dijelaskan perjalanan ke daerah lain, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat dilakukan tes acak.

Rapid test antigen bila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah. 

Syarat Terbang dari Batam ke Jawa dan Bali

Diberitakan, menyusul semakin tingginya angka pasien terkonfirmasi positif covid-19 di Jawa dan Bali membuat Pemerintah pusat memperketat aturan perjalanan ke dua wilayah tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved