PILKADA BATAM
Pilkada Batam Digugat, KPU Batam Tunggu Keputusan MK, Siapkan Jawaban dan Kuasa Hukum
KPU Batam menunggu hasi keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK terkait permohonan gugatan Pilkada Batam yang dilayangkkan paslon nomor urut 01.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
Semisal TPS di Kelurahan Belian Batam Kota.
Bahkan satu TPS nya kekurangan 245 surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Tidak hanya itu, juga di sejumlah TPS di Kelurahan Piayu, Sagulung beberapa TPS diketahui kekurangan 100 surat suara.
Begitu juga di kelurahan lain kekurangan 50 surat suara.
"Kita ada rekap datanya. Atas dasar inilah kita panggil KPU Batam, sekaligus mempertanyakan apa yang jadi penyebab kekurangan surat suara ini. Kekurangan ini dibenarkan KPU, hanya saja kita ingin tahu siapa yang bertanggung jawab secara teknis ini yang kita kejar," ungkap Bosar.
Ditambahnya, sejauh ini Bawaslu masih memeriksa dan meminta keterangan dari komisioner KPU Batam.
Hasil dari pemeriksaan nantinya baru akan dilaporkan pada saat pleno Bawaslu Batam. Adanya kekurangan surat suara ini berdasarkan laporan masyarakat dan temuan Bawaslu.
"Ya ada laporan dan temuan kami. Yang dilaporkan terkait dugaan pidana pemilu dalam menghilangkan hak pilih seseorang lalu temuan kita terkait pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi," bebernya.
Bosar pun memberikan peringatan tegas kepada komisioner KPU agar tidak terulang peristiwa pemilu 2019 yang berujung pemecatan 5 komisioner KPU Batam.
KPU Batam Dilaporkan ke Bawaslu
Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam, Senin (14/12/2020).
Komisioner Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk mengatakan, lima komisioner KPU Batam yang diperiksa itu yakni Nofrizal, Herrigen Agusti, Martius, William Seipattiratu dan Jernih Millyati Siregar.
Tak hanya lima komisioner KPU Batam, namun Sekretaris KPU Batam dan beberapa staf KPU Batam juga turut diperiksa.
"Kemarin itu kita mulai pemeriksaan dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Ya, terkait laporan masyarakat adanya dugaan pelanggaran Pemilukada yang telah digelar, Rabu, 9 Desember 2020 lalu," ujar Mangihut kepada TribunBatam.id, Selasa (15/12/2020).
Ia melanjutkan, laporan itu dilayangkan masyarakat Batam bernama Fisman F Gea.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/komisionr-divisi-hukum-kpu-batam-martius-soal-pilkada-batam-digugat.jpg)