Kamis, 11 Juni 2026

PILKADA BATAM

Pilkada Batam Digugat, KPU Batam Tunggu Keputusan MK, Siapkan Jawaban dan Kuasa Hukum

KPU Batam menunggu hasi keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK terkait permohonan gugatan Pilkada Batam yang dilayangkkan paslon nomor urut 01.

Tayang:
TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Pilkada Batam Digugat, KPU Batam Tunggu Keputusan MK, Siapkan Jawaban dan Kuasa Hukum. Foto Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Martius. 

Dalam keterangan resmi Fisman F Gea kepada Bawaslu, dia merasa dirugikan dan membuat laporan dugaan tindak pidana pemilu ke Bawaslu Batam dengan menunjukkan laporan bernomor 015 / LP / PG / KOTA / 10.02 / XII / 2020.

Dalam laporan tersebut, Fisman yang juga mantan Anggota DPRD Batam itu menduga KPU Batam telah melakukan tindak pidana Pemilu dalam bentuk dugaan kesengajaan menghilangkan hak pilih orang lain (Warga Negara Indonesia).

"Nah untuk hasil pemeriksaan apakah ditemukan unsur tindak pidana atau pelanggaran pemilu akan dikaji. Nanti hasil pemeriksaan diplenokan dan dibahas bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu. Jadi mohon masyarakat bersabar menunggu hasil," tambah Mangihut.

Selain laporan masyarakat, komisioner KPU Batam juga diperiksa atas dugaan pelanggaran pemilu. Yakni, ditemukan adanya keterlambatan logistik pemilu.

"Termasuk warga yang memilih bukan di tempatnya. Termasuk adanya kekurangan surat suara.

Jadi, kamarin itu kami periksa pada dua kes dugaan kasus atau pelanggaran yang berbeda. Hari ini, kami periksa lagi. Karena mereka (KPU) sibuk, kami yang mendatangi mereka di kantornya di Sekupang," tambah Mangihut.

Reaksi Ketua KPU Batam

Ketua KPU Batam Herrigen Agusti membantah pihaknya telah melakukan pelanggaran atau tindak pidana Pemilu. Saat dikonfirmasi Selasa (15/12/2020), Herrigen membenarkan pihaknya dan komisioner lain telah diperiksa Bawaslu.

"Ya benar. Tapi, dugaan itu tidak benar. Penyelenggaraan telah sesuai aturan yang berlaku," kata Herrigen.

Ia mengatakan, laporan yang dialamatkan warga bernama Fisman F Gea adalah hilangnya hak warga dalam pemilu. Ia mengatakan, secara umum, saat petugas penyelenggara menggelar tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) Pilkada 2020 ada perbedaan data warga.

Herrigen mencontohkan, si A saat ini tinggal di Seraya. Namun, alamat KTP masih di Batuaji. Saat coklit petugas, tidak ditemukan data ini.

"Tapi kami syaratkan, agar ada hak pilih untuk kembali mengurus administrasi pindah kependudukan. Atau opsi lain, meski namanya tidak terdapat pada DPT, masih bisa memilih.

Asalkan ada e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil. Tinggal ke TPS tempat tinggal pukul 09.00 WIB sampai 13.00 WIB," jelas Herrigen.

Meski begitu, Herrigen tetap menjalani proses pemeriksaan yang dialamatkan pada institusinya.

"Ya, dijalani saja," ujarnya.

Diketahui, warga bernama Fisman F Gea melaporkan KPU ke Bawaslu Batam.

Ketua KPU Batam, Herrigen Agusti mengatakan, sebanyak 64 persen pemilih di Batam menggunakan hak pilihnya saat Pilkada serentak 2020.
Ketua KPU Batam, Herrigen Agusti mengatakan, sebanyak 64 persen pemilih di Batam menggunakan hak pilihnya saat Pilkada serentak 2020. (TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING)

Fisman menjelaskan isi laporannya, Formulir model AA1-KWK, Formulir model AA2-KWK dan formulir model AB-KWK, diketahui seorang warga sudah tercatat oleh petugas Pemutakhiran Data pemilih (PPDP) pada 21 Juni 2020 lalu.

Namun pada kenyataannya, saat akan melakukan pencoblosan dalam formulir A.3-KWK 9 Desember lalu, nama pemilih tersebut tidak ada. Sehingga warga tersebut tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2020 kemarin.

“Ini yang kita sesalkan, saat didata oleh petugas PPDP nama warga masuk dalam pemilih data. Akan tetapi ketika akan mencoblos, malah yang tidak menjawab ada namanya. Sehingga tidak bisa menggunakan hak pilihnya, ”terang pria yang juga dikenal sebagai Sekretaris Umum Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara (IKABSU) ini.

Selain itu, pihaknya juga memberikan beberapa argumentasi lain. Di antaranya, dugaan pemilih palsu sebanyak empat orang di sebuah perumahan Palm Hill, Kecamatan Batuampar, Batam.

Namun secara realita, empat warga yang masuk pemilih tersebut beralamat di sebuah rumah yang sudah terbakar 5 tahun lalu, dan terbilang bangunannya sudah rata dengan tanah.

“Aneh, pemilih beralamat di sebuah rumah yang 5 tahun lalu terbakar dan bangunannya telah rata dengan tanah,” jelasnya.

KPU BATAM - KPU Batam bersama perwakilan instansi vertikal memusnahkan surat suara Pilkada Serentak yang rusak, Selasa (8/12/2020). (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)
KPU BATAM - KPU Batam bersama perwakilan instansi vertikal memusnahkan surat suara Pilkada Serentak yang rusak, Selasa (8/12/2020). (TribunBatam.id/Bereslumbantobing) (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Kemudian, ada blok dalam perumahan yang masuk dalam kategori palsu. Mengingat, ada 10 pemilih yang memiliki formulir model A.3-KWK dan tercatat di TPS 23 Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, dan diketahui di alamat Kompleks Palm Hill Blok D No 21, 23, 26, 27 dan 28.

“Padahal nomor rumah dalam blok D hanya sampai Blok D nomor 19, dan tidak ada sampai nomor tersebut. Sangat ironis sekali. Kinerja KPU Batam sangat dipertanyakan. Padahal pemutakhiran pemilih data telah dilaksanakan tanggal 21 Juni 2020. Ini baru di satu TPS saja. Bagaimana jika hal yang sama juga terjadi di TPS-TPS lainnya. Hal ini perlu diusut hingga tuntas,” terangnya.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing/Ichwan Nur Fadillah/Leo Halawa)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved